Pelaku pemerasan dan pengancaman Ria Ricis (Foto: ist)
Pelaku pemerasan dan pengancaman Ria Ricis (Foto: ist)

Pemeras Ria Ricis Ambil Foto dan Video dari Rekaman CCTV

Siti Yona Hukmana • 12 Juni 2024 13:34
Jakarta: Polisi mengungkap sosok pria AP, 29, pengancam dan pemeras kepada YouTuber Ria Ricis adalah mantan sekuriti di kediamannya. Tersangka AP mengambil foto dan video pribadi Ria Ricis dari rekaman CCTV rumah korban saay masih bekerja.
 
"Dari mana dia mengambil dokumen pribadi? dari CCTV rumah korban saat dia bekerja," sebut  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juni 2024.
 
Selain itu, kata Ade, tersangka juga meretas ponsel milik korban. Kala itu, tersangka pernah diberikan ponsel oleh korban saat masih bekerja.

"Saat bekerja, dikasih HP sama korban dipakai bekerja namun masih ada data pribadi di sana. Keterangan korban, dokumen diancam disebarkan itu bukan foto atau video syur," ujar eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
 
"Tersangka yang mengancam akan menyebarkan dokumen pribadi saudari RY alias RR inisial AP. Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban," kata
Baca: Sosok Pemeras Ria Ricis ialah Eks Sekuriti di Rumahnya

Polisi telah menangkap AP di kediamannya Cipayung, Jakarta Timur pada Senin, 10 Juni 2024. Dia langsung ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
 
AP dijerat Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pada Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
 
Sedangkan, dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700 juta. Sementara itu, Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan