Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Dede Beri Keterangan Bohong dalam Kasus Vina, Kompolnas: Biar Jadi Bahan Penyelidikan

Siti Yona Hukmana • 25 Juli 2024 12:27
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons pengakuan Dede, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang mengaku telah berbohong saat bersaksi di Polres Cirebon, pada 2016 silam. Pengakuan terlapor Dede itu dinilai bisa menjadi bahan penyelidikan polisi.
 
"Apabila pada saat ini terhadap laporan polisi (LP) tersebut sudah mulai dilakukan penyelidikan, maka pengakuan Dede biar menjadi bagian dari proses penyelidikan, untuk mendapatkan bukti apakah ada unsur pidana keterangan palsu atau tidak," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim kepada Medcom.id, Kamis, 25 Juli 2024.
 
Untuk diketahui, Dede dan rekannya Aep dilaporkan oleh enam terpidana atas kasus memberikan keterangan palsu ke Bareskrim Polri. Saat ini, baru Dede yang mengakui telah memberikan kesaksian palsu.

"Karena ada LP terhadap Dede dugaan keterangan palsu, terkait dengan adanya pengakuan Dede bahwa keterangan Dede 8 tahun lalu saat proses penyidikan menurutnya tidak benar, tentu biar penyidik Bareskrim memprosesnya," ujar Yusuf.
 
Baca juga: Psikolog Forensik: Peluang Terpidana Kasus Vina Bebas Semakin Tinggi

 
Yusuf memastikan Kompolnas akan terus mengawasi penanganan laporan terkait kasus pembunuhan sepasang kekasih 16 tahun di Cirebon pada 2016 silam. Kemudian, mendorong Polri agar proses terhadap laporan polisi tersebut dilakukan secara cermat, profesional, transparan, dan akuntabel.
 
"Bagaimana hasilnya nanti, tentu alangkah baiknya kita mengandai-andai dulu, tidak spekulatif bagaimana hasil penyelidikan oleh penyidik," ujarnya.
 
Namun, dia menekankan proses hukum dilakukan polisi sesuai standar operasional prosedur (SOp). Yakni apabila memang ada unsur pidana keterangan palsu, tentu penyidik akan melanjutkan ke tahap penyidikan.
 
"Untuk mendapatkan minimal dua alat bukti yang akan dijadikan dasar dalam menetapkan tersangka," ungkap anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu.
 
Untuk diketahui, Dede buka suara ke publik usai dirinya dilaporkan bersama Aep ke Bareskrim Polri oleh enam terpidana yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana. Laporan oleh para terpidana yang diwakili kuasa hukumnya ini teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024.
 
Dede yang didampingi kuasa hukum buka suara di markas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat menyampaikan kembali pengakuan Dede di Bareskrim Polri saat menghadiri gelar perkara awal atas kasus yang menjerat kliennya itu. 
 
"Jadi sebagaimana teman-teman sudah ketahui di mana klien kami juga saudara Dede sudah memberikan secara langsung keterangannya. Jadi memang benar peristiwa yang disampaikan dalam berita acara itu tidak pernah terjadi," kata Suhendra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan