Jakarta: Anggota Komisi I Willy Aditya menekankan penyelesaian sengketa produk jurnalistik harus diselesaikan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aparat penegak hukum diminta menghormati ketentuan dalam aturan ini.
“Mendudukkan masalah sesuai porsinya itu penting. Kalau produk pers ya harus dinilai dengan peraturan pers. Jangan yang lain," kata Willy kepada Medcom.id, Rabu, 10 Juni 2020.
Politikus Partai NasDem itu mengungkapkan UU ini berlaku bagi produk jurnalistik. Di luar itu, penyelesaian masalah bisa melalui aturan lain, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kalau produk tulisan itu bukan produk pers, itu tentu di luar jangkauan UU Pers dan Kode Etik Pers dan Media Siber," ungkap dia.
Di sisi lain, dia meminta setiap insan pers meningkatkan profesionalitasnya. Dengan begitu, UU Pers bisa memberikan perlindungan maksimal ketika terjadi permasalahan.
Pernyataan ini dilontarkan Willy merespons penahanan eks Pemimpin Redaksi (Pimred) Banjarhits.id Diananta Putra Sumedi. Dia diproses Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) karena berita yang diduga berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Baca: AJI Tolak Revisi UU Pers Lewat Omnibus Law Cipta Kerja
Diananta dilaporkan Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan ke Polda Kalsel dan Dewan Pers. Laporan itu terkait berita "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel" yang diunggah melalui Banjarhits, Sabtu, 9 November 2019.
Dewan Pers menindaklanjuti laporan itu. Hasilnya, redaksi Kumparan yang menjadi mitra Banjarhits.id dinilai harus bertanggung jawab. Dewan Pers merekomendasikan teradu melayani hak jawab pengadu dan mencabut berita konten berita yang dipermasalahkan. Rekomendasi itu diteken melalui lembar pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers.
Jakarta: Anggota Komisi I Willy Aditya menekankan penyelesaian sengketa produk jurnalistik harus diselesaikan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aparat penegak hukum diminta menghormati ketentuan dalam aturan ini.
“Mendudukkan masalah sesuai porsinya itu penting. Kalau produk pers ya harus dinilai dengan peraturan pers. Jangan yang lain," kata Willy kepada
Medcom.id, Rabu, 10 Juni 2020.
Politikus Partai NasDem itu mengungkapkan UU ini berlaku bagi produk jurnalistik. Di luar itu, penyelesaian masalah bisa melalui aturan lain, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kalau produk tulisan itu bukan produk pers, itu tentu di luar jangkauan UU Pers dan Kode Etik Pers dan Media Siber," ungkap dia.
Di sisi lain, dia meminta setiap insan pers meningkatkan profesionalitasnya. Dengan begitu, UU Pers bisa memberikan perlindungan maksimal ketika terjadi permasalahan.
Pernyataan ini dilontarkan Willy merespons penahanan eks Pemimpin Redaksi (Pimred)
Banjarhits.id Diananta Putra Sumedi. Dia diproses Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) karena berita yang diduga berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Baca:
AJI Tolak Revisi UU Pers Lewat Omnibus Law Cipta Kerja
Diananta dilaporkan Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan ke Polda Kalsel dan Dewan Pers. Laporan itu terkait berita "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel" yang diunggah melalui
Banjarhits, Sabtu, 9 November 2019.
Dewan Pers menindaklanjuti laporan itu. Hasilnya, redaksi
Kumparan yang menjadi mitra
Banjarhits.id dinilai harus bertanggung jawab. Dewan Pers merekomendasikan teradu melayani hak jawab pengadu dan mencabut berita konten berita yang dipermasalahkan. Rekomendasi itu diteken melalui lembar pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)