Ketua KPK Firli Bahuri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Ketua KPK Firli Bahuri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Desi Arryani Ditetapkan Sebagai Tersangka

Fachri Audhia Hafiez • 23 Juli 2020 18:34
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero). Penetapan tersebut berdasarkan temuan bukti permulaan yang cukup.
 
Ketiga tersangka itu yakni mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani (DSA); mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana (JS) dan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU).
 
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada 13 Juli 2020 dengan tiga orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juli 2020.

Lembaga Antirasuah sebelumnya juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada 17 Desember 2018. Keduanya yakni Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR) serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi.
 
Baca: Direktur Keuangan Waskita Wado Dipanggil KPK
 
Dalam proses penyidikan terhadap dua tersangka ini, KPK mencermati fakta yang berkembang. Sehingga kemudian menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain.
 
Dengan demikian, total lima tersangka dijerat dalam perkara ini. Kelima tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
 
Perbuatan itu terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya
pada 2009 hingga 2015.
 
Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan