Warga Prancis, Francois Abello Camille (tengah). Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Warga Prancis, Francois Abello Camille (tengah). Medcom.id/Siti Yona Hukmana

WNA Predator 305 Anak Terancam Hukuman Kebiri

Siti Yona Hukmana • 10 Juli 2020 02:05
Jakarta: Warga Prancis, Francois Abello Camille, 65, telah melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual atau child sex groomer kepada 305 anak di bawah umur. Pelaku terancam hukuman berat.
 
"Hukumannya maksimal kebiri," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Juli 2020.
 
Francois melakukan aksi itu terhadap 305 anak di tiga hotel berbeda di kawasan Jakarta Barat. Dia berpindah tempat setiap tiga bulan.

"Desember 2019 hingga Februari 2020 di Hotel O, Februari hingga April di Hotel L dan April sampai Juni di Hotel PP," ujar Nana.
 
Nana menyebut warga negara asing (WNA) itu mengincar anak jalanan. Dia menyetubuhi anak di bawah umur dengan iming-iming menjadi foto model.
 
"Makanya dia bawa anak jalanan, kemudian dia medandani, setelah terlihat menarik di foto dengan kondisi telanjang setelah itu baru disetubuhi," kata Nana.
 
Aksi bejat pria berumur itu juga diabadikan dalam sebuah video. Dia merekam aksi amoral itu secara diam-diam dan mengoleksi video tersebut bak film porno.
 
"Sebanyak 305 video dengan anak berbeda-beda kita dapat dalam laptopnya," kata Nana.
 
Baca: DKI Didesak Tutup Celah Predator Anak Manfaatkan Hotel
 
Aksi dia terhenti saat melakukan pelecehan seksual di Hotel Prinsen Park (PP), Mangga Besar, Jakarta Barat. Dia tertangkap basah kepolisian dalam kondisi setengah telanjang bersama dua anak di bawah umur.
 
"Korban yang mau disetubuhi diberikan imbalan Rp250 ribu sampai Rp1 juta dan anak korban yang tidak mau mendapatkan perlakukan kekerasan fisik seperti dipukul, ditampar, dan ditendang oleh tersangka," ucap Nana.
 
Warga Prancis itu kini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat pasal berlapis, yakni persetubuhan terhadap anak di bawah umur dalam Pasal 81 Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
 
Kemudian, persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban lebih dari satu, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, serta dapat dikenai tindakan kebiri kimia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan