Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

DKI Didesak Tutup Celah Predator Anak Manfaatkan Hotel

Siti Yona Hukmana • 09 Juli 2020 21:46
Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap hotel. Hal ini disampaikan buntut kasus eksploitasi dan pelecehan seksual 305 anak di bawah umur oleh warga Prancis, Francois Abello Camille, 65. 
 
"Karena diduga kasus ini tempat kejadian perkara (TKP) di hotel maka tentu ini jadi warning (peringatan) bagi kita semua dan juga untuk pemda (pemerintah daerah) melakukan pengawasan dan kontrol terhadap hotel, penginapan, tempat hiburan yang ada di lingkungan kita," kata Ketua KPAI Susanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Juli 2020. 
 
Menurut dia, pengawasan ketat terhadap hotel dan tempat hiburan amat penting. Pasalnya, tempat tersebut selalu menjadi pilihan para predator seksual karena dinilai luput dari pengawasan.

"Tidak menutup kemungkinan managemennya tidak tahu tapi tampaknya ini terjadi. Ini penting sekaligus meningkatkan kontrol internal bagi managemen hotel agar anak-anak kita tidak jadi objek seksual," ucap dia. 
 
Selain itu, Susanto mendukung penuh upaya polisi mengungkap kasus serupa. Di sisi lain, dia mengingatkan orang tua dan masyarakat selalu mengawasi lingkungan sekitar serta  melaporkan peristiwa mencurigakan kepada kepolisian.
 
"Ini jadi pemantik bagi orang tua masyarakat untuk saling kerja sama, kalau pun bukan anak kita tapi kemudian di area kita melihat gerak-gerik yang mengarah pada eksploitasi seksual kita harus aware (peduli), kita semua harus lakukan upaya pencegahan sekaligus lapor polisi kalau ada dugaan," ungkap  dia. 
 
Subdirektorat (Subdit) 5 Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap Camille di Hotel Prinsen Park, Mangga Besar, Jakarta Barat, Juni 2020. Dia tertangkap basah dalam kondisi setengah telanjang di dalam kamar hotel bersama dua anak di bawah umur.
 
Warga negara asing (WNA) itu diduga telah mengeksploitasi secara ekonomi dan seksual atau child sex groomer. Dia telah beraksi sejak Desember 2019 hingga Juni 2020 dengan total korbannya mencapai 305 orang. 
 
Korban-korban itu diketahui berdasarkan video mesum bersama anak-anak berbeda yang terdapat dalam laptop tersangka. Dari 305 korban, baru 17 anak yang telah terindentifikasi polisi. 
 
"Korban yang mau disetubuhi diberikan imbalan Rp250 ribu sampai Rp1 juta dan anak korban yang tidak mau mendapatkan perlakukan kekerasan fisik seperti dipukul, ditampar, dan ditendang oleh tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
 
Baca: Kemensos Siap Rehabilitasi 305 Anak Korban Pelecehan WN Prancis
 
Warga Prancis itu kini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat pasal berlapis, yakni persetubuhan terhadap anak di bawah umur dalam Pasal 81 juncto 76D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan pasal ini, dia terancam hukuman penjara paling lima tahun hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
 
Terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban lebih dari satu, dia dikenakan Pasal 81 ayat (5) juncto 76D UU Nomor 1 Tahun 2016. Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, serta dapat dikenai kebiri kimia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan