Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam konferensi pers kasus WN Prancis predator seksual yang telah memakan korban 305 anak. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam konferensi pers kasus WN Prancis predator seksual yang telah memakan korban 305 anak. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Kemensos Siap Rehabilitasi 305 Anak Korban Pelecehan WN Prancis

Siti Yona Hukmana • 09 Juli 2020 20:52
Jakarta: Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara menyatakan lembaganya siap merehabilitasi ratusan anak korban eksploitasi dan pelecehan seksual warga Prancis, Francois Abello Camille, 65. Juliari telah menyiapkan sejumlah tempat pemulihan psikologi anak tersebut.
 
"Kami siap untuk menampung korban apabila diperlukan untuk direhabilitasi. Tentunya apabila diberi mandat untuk melakukan rehabilitasi, kami siap selama proses hukum berlangsung dan proses pemulihan," kata Juliari di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Juli 2020.
 
Juliari mengapresiasi keberhasilan Polri mengungkap kasus tersebut. Namun, dia prihatin atas perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang masih kerap terjadi.

Dia tak ingin ada lagi kasus serupa terjadi. Tindakan amoral itu dapat dicegah dengan memperbaiki sistem di masing-masing pihak.
 
"Paling mudah adalah sistem early warning sistemnya harus lebih baik. Saya kira Polda Metro sudah baik sekali bisa mengungkap kasus ini," tutur dia.
 
Juliari sepenuhnya mempercayakan proses hukum kepada kepolisian. Namun, dia berharap hukuman terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak itu tidak ringan.
 
"Kami berharap proses hukum berjalan dan dapat hukuman setimpal," ungkapnya.
 
Baca: Warga Prancis Predator 305 Anak Ditangkap Polisi
 
Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap Francois di Hotel Prinsen Park, Mangga Besar, Jakarta Barat pada Juni 2020. Dia tertangkap basah dalam kondisi setengah telanjang di dalam kamar hotel bersama dua orang anak di bawah umur yang telah telanjang.
 
Warga negara asing (WNA) itu diduga mengeksploitasi anak-anak secara ekonomi dan seksual. Dia diduga menggunakan modus child sexual grooming, atau mendekati korban secara emosional untuk tujuan akhir hubungan seksual.
 
Fancois telah beraksi sejak Desember 2019. Total korban kejahatannya mencapai 305 orang. Angka tersebut diketahui berdasarkan video mesumnya bersama anak-anak berbeda yang ditemukan dalam laptop tersangka.
 
Dari 305 korban, baru 17 anak yang telah terindentifikasi polisi. Korban yang menjadi korban pelecehan diberi imbalan Rp250 ribu sampai Rp1 juta.
 
"Korban anak yang tidak mau (melakukan persetubuhan), mendapatkan perlakukan kekerasan fisik. Seperti dipukul, ditampar, dan ditendang oleh tersangka," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
 
Warga Prancis itu kini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat pasal Pasal 81 junto 76D Undang-Undanng Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
 
Dia juga dijerat Pasal 81 ayat (5) juncto 76D UU Nomor 1 Tahun 2016 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Dia juga terancam dikenai hukuman kebiri kimia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan