Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) masih menemukan peredaran narkotika yang dikendalikan narapida (napi) di lembaga pemasyarakatan (lapas). BNN menyayangkan pengawasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) masih bisa ditembus bandar narkoba di balik jeruji.
"Saya kira penegakan disiplin harus dilakukan, tapi itu kan kembali kepada internal sana (Dirjen PAS). Saya kira mereka pasti akan melakukan kalau ada hal yang semacam itu (napi pengendali narkoba)," kata Deputi Penindakan BNN Irjen Arman Depari di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 13 Agustus 2020.
Pihaknya sudah memberikan masukan kepada Ditjen PAS Kemenkumham. BNN bahkam meminta Direktur Jenderal (Dirjen) PAS Kemenkumham, Reynhard Silitonga, memindahkan napi yang berulah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan, Jawa Tengah.
"Kita akan evaluasi. Kita akan berikan input kalau itu perlu disempurnakan, kita sempurnakan. Kalau perlu diperbaiki sistemnya, kita perbaiki," paparnya.
Baca: BNN Ungkap Pengiriman Narkoba Berkedok Logistik Pangan
Arman mengaku komunikasi dan koordinasi antara BNN dan Ditjen PAS Kemenkumham berjalan baik. Namun, Ditjen PAS Kemenkumham harus lebih memperketat pengawasan napi narkoba. Terutama untuk menekan potensi oknum lapas kongkalikong dengan bandar.
"Mudah-mudahan dengan adanya pejabat yang baru, reformasi di seluruh daerah berlaku, bukan hanya di sini (Jakarta) saja tapi di sana (daerah) juga ada," kata dia.
Reynhard Silitonga membuat sejumlah kebijakan ekstrem saat baru ditunjuk sebagai Dirjen PAS Kemenkumham. Hal yang pertama dilakukannya ialah memindahkan 41 narapidana bandar narkoba dari wilayah DKI Jakarta dan Banten ke Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas IIA Karanganyar Super Maximum Security Nusakambangan.
Dari 41 bandar tersebut, terdapat 11 narapidana dijatuhi hukuman seumur hidup dan 10 terpidana hukuman mati.
Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) masih menemukan peredaran
narkotika yang dikendalikan narapida (napi) di lembaga pemasyarakatan (lapas). BNN menyayangkan pengawasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) masih bisa ditembus bandar narkoba di balik jeruji.
"Saya kira penegakan disiplin harus dilakukan, tapi itu kan kembali kepada internal sana (Dirjen PAS). Saya kira mereka pasti akan melakukan kalau ada hal yang semacam itu (napi pengendali narkoba)," kata Deputi Penindakan
BNN Irjen Arman Depari di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 13 Agustus 2020.
Pihaknya sudah memberikan masukan kepada Ditjen PAS Kemenkumham. BNN bahkam meminta Direktur Jenderal (Dirjen) PAS Kemenkumham, Reynhard Silitonga, memindahkan napi yang berulah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan, Jawa Tengah.
"Kita akan evaluasi. Kita akan berikan input kalau itu perlu disempurnakan, kita sempurnakan. Kalau perlu diperbaiki sistemnya, kita perbaiki," paparnya.
Baca:
BNN Ungkap Pengiriman Narkoba Berkedok Logistik Pangan
Arman mengaku komunikasi dan koordinasi antara BNN dan Ditjen PAS Kemenkumham berjalan baik. Namun,
Ditjen PAS Kemenkumham harus lebih memperketat pengawasan napi narkoba. Terutama untuk menekan potensi oknum lapas kongkalikong dengan bandar.
"Mudah-mudahan dengan adanya pejabat yang baru, reformasi di seluruh daerah berlaku, bukan hanya di sini (Jakarta) saja tapi di sana (daerah) juga ada," kata dia.
Reynhard Silitonga membuat sejumlah kebijakan ekstrem saat baru ditunjuk sebagai Dirjen PAS Kemenkumham. Hal yang pertama dilakukannya ialah memindahkan 41 narapidana bandar narkoba dari wilayah DKI Jakarta dan Banten ke Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas IIA Karanganyar Super Maximum Security Nusakambangan.
Dari 41 bandar tersebut, terdapat 11 narapidana dijatuhi hukuman seumur hidup dan 10 terpidana hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)