Jakarta: Penangkapan pengiriman narkoba dilakukan di dua lokasi Bekasi, Jawa Barat, dan Tangerang Kota, Banten. Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut pengiriman narkotika jenis ganja dan sabu-sabu berkedok logistik pangan.
"(Di Bekasi) petugas mengamankan sebuah truk yang membawa 14 karung berisi 410 bungkus daun ganja kering seberat 400 kilogram. Ganja tersebut diletakkan di bawah susunan papan lantai dasar truk, yang kemudian ditimbun dengan pisang mentah," ucap Kepala BNN Komisaris Jenderal (Komjen) Heru Winarko di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 13 Agustus 2020.
Dari penangkapan di Bekasi petugas berhasil menangkap dua orang berinisial EB dan FH, yang merupakan sopir dan kernet truk. Dua orang lain terlibat dalam pengiriman ini. Pengendali operasi berinisial A masih dalam pencarian dan I berada di Lapas Lampung.
Baca: Pengedaran Sabu Jaringan Lapas Dibongkar
Sebelumnya, penyelundupan berkedok logistik pangan juga bisa dibongkar. Tercatat, sabu seberat 214 kilogram diamankan dari tangan tersangka berinisial F alias Yon pada Selasa, 28 Juli 2020, di sebuah toko pertanian di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Cibodas, Kota Tangerang. F ditangkap ketika sedang bongkar muat sebuah truk dari Aceh Utara.
Saat menggeledah truk, petugas menemukan 200 bungkus plastik berisi ratusan kilogram sabu. "Barang bukti tersebut dibagi ke dalam 50 karung plastik berwarna putih berisikan jagung untuk pangan ternak," paparnya.
F mengaku diperintahkan menjaga gudang untuk menerima muatan jagung tersebut. Petugas kemudian menangkap M alias Pon alias Adi di Gang Masjid, Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Tangerang.
Petugas menyita 2 kilogram sabu yang sebelumnya diambil dari seorang tersangka berinisial M alias Mabit. M kemudian ditangkap petugas. Seluruh tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jakarta: Penangkapan pengiriman
narkoba dilakukan di dua lokasi Bekasi, Jawa Barat, dan Tangerang Kota, Banten. Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut pengiriman narkotika jenis ganja dan sabu-sabu berkedok logistik pangan.
"(Di Bekasi) petugas mengamankan sebuah truk yang membawa 14 karung berisi 410 bungkus daun ganja kering seberat 400 kilogram. Ganja tersebut diletakkan di bawah susunan papan lantai dasar truk, yang kemudian ditimbun dengan pisang mentah," ucap Kepala BNN Komisaris Jenderal (Komjen) Heru Winarko di Gedung
BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 13 Agustus 2020.
Dari penangkapan di Bekasi petugas berhasil menangkap dua orang berinisial EB dan FH, yang merupakan sopir dan kernet truk. Dua orang lain terlibat dalam pengiriman ini. Pengendali operasi berinisial A masih dalam pencarian dan I berada di Lapas Lampung.
Baca:
Pengedaran Sabu Jaringan Lapas Dibongkar
Sebelumnya, penyelundupan berkedok logistik pangan juga bisa dibongkar. Tercatat, sabu seberat 214 kilogram diamankan dari tangan tersangka berinisial F alias Yon pada Selasa, 28 Juli 2020, di sebuah toko pertanian di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Cibodas, Kota Tangerang. F ditangkap ketika sedang bongkar muat sebuah truk dari Aceh Utara.
Saat menggeledah truk, petugas menemukan 200 bungkus plastik berisi ratusan kilogram sabu. "Barang bukti tersebut dibagi ke dalam 50 karung plastik berwarna putih berisikan jagung untuk pangan ternak," paparnya.
F mengaku diperintahkan menjaga gudang untuk menerima muatan jagung tersebut. Petugas kemudian menangkap M alias Pon alias Adi di Gang Masjid, Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Tangerang.
Petugas menyita 2 kilogram sabu yang sebelumnya diambil dari seorang tersangka berinisial M alias Mabit. M kemudian ditangkap petugas. Seluruh tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)