Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Argo Yuwono. Medcom.id/Cindy
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Argo Yuwono. Medcom.id/Cindy

Hoaks Korona Bertambah Jadi 72 Kasus

Cindy • 03 April 2020 20:14
Jakarta: Kasus berita bohong (hoaks) tentang virus Korona (Covid-19) terus bertambah. Polisi menyelidiki temuan dua hoaks baru terkait korona.
 
"Sampai hari ini Direktorat Siber Bareskrim Polri beserta jajaran telah menangani kasus hoaks mengenai covid-19 sejumlah 72 kasus," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 3 April 2020.
 
Argo tak merincikan jumlah tersangka dan penanganan kasus hoaks tersebut. Yang pasti, kata dia, satu kasus hoaks baru tersebut ada di DKI Jakarta dan ditangani Polda Metro Jaya.

Total, Polda Metro Jaya menangani 11 kasus hoaks. Jumlah itu sama dengan Polda Jawa Timur.
Polda Jawa Barat, Polda Lampung, dan Bareskrim Polri menangani masing-masing lima kasus.
 
Baca: Polisi Selidiki 70 Kasus Hoaks Korona
 
Para penyebar hoaks terancam dijerat Pasal 45 dan Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun.
 
Mereka juga terancam dijerat Pasal 14 dan Pasl 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan