Jakarta: Rencana pembebasan narapidana koruptor dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dinilai tak logis. Koruptor harus mendapat hukuman sesuai perbuatannya.
“Pembebasan atas nama darurat virus korona (covid-19) hanya akal-akalan Menkumham Yasonna Laoly,” kata pengamat kebijakan publik Azas Tigor Nainggolan di Jakarta, Sabtu, 4 April 2020.
Tigor menduga ada niat lain di balik rencana pembebasan koruptor. Pandemi covid-19 dianggap bukan alasan untuk membebaskan koruptor. Ada cara lain untuk mencegah penyebaran virus yang pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok, itu.
“Kalau ingin menjaga para narapidana tidak terkena covid-19, tinggal ditiadakan saja waktu kunjungan orang luar ke penjara. Kan mudah,” ujar dia.
Menurut dia, koruptor telah merugikan negara dan publik. Untuk itu, mereka harus ditindak tegas agar jera. Presiden Joko Widodo diharap menolak rencana ini. Masalah ini dinilai akan mempermalukan Presiden Joko Widodo yang dianggap tidak mampu menegakkan keadilan.
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Baca: Tidak Ada Urgensi Pembebasan Narapidana Koruptor
“Jangan izinkan Menteri Yasonna Laoly menjual murah pembebasan bagi koruptor,” tutur dia.
Menkumham Yasonna mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sebanyak 300 napi korupsi berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua per tiga hukuman bisa dibebaskan bila revisi disetujui.
Jakarta: Rencana pembebasan narapidana koruptor dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dinilai tak logis. Koruptor harus mendapat hukuman sesuai perbuatannya.
“Pembebasan atas nama darurat virus korona (covid-19) hanya akal-akalan Menkumham Yasonna Laoly,” kata pengamat kebijakan publik Azas Tigor Nainggolan di Jakarta, Sabtu, 4 April 2020.
Tigor menduga ada niat lain di balik rencana pembebasan koruptor. Pandemi covid-19 dianggap bukan alasan untuk membebaskan koruptor. Ada cara lain untuk mencegah penyebaran virus yang pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok, itu.
“Kalau ingin menjaga para narapidana tidak terkena covid-19, tinggal ditiadakan saja waktu kunjungan orang luar ke penjara. Kan mudah,” ujar dia.
Menurut dia, koruptor telah merugikan negara dan publik. Untuk itu, mereka harus ditindak tegas agar jera. Presiden Joko Widodo diharap menolak rencana ini. Masalah ini dinilai akan mempermalukan Presiden Joko Widodo yang dianggap tidak mampu menegakkan keadilan.
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Baca:
Tidak Ada Urgensi Pembebasan Narapidana Koruptor
“Jangan izinkan Menteri Yasonna Laoly menjual murah pembebasan bagi koruptor,” tutur dia.
Menkumham Yasonna mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sebanyak 300 napi korupsi berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua per tiga hukuman bisa dibebaskan bila revisi disetujui.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)