Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus penyerangan air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Sidang mengagendakan pembacaan jawaban terdakwa terhadap replik jaksa.
"Setelah sidang kemarin (22 Juni 2020) beragenda replik (jawaban jaksa atas pembelaan terdakwa), duplik, baru (terakhir) sidang putusan," kata humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Senin, 29 Juni 2020.
Duplik disampaikan setelah kedua terdakwa mendengar penolakan jaksa atas pleidoi (pembelaan). Jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota pembelaan kedua terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
(Baca: Jaksa Tolak Pembelaan Penyerang Novel)
Dalam pleidoi, pengacara terdakwa meminta Ronny dan Rahmat dibebaskan. Keduanya beralasan penyerangan tindakan spontan dan belum direncanakan.
Hal itu dibantah jaksa dalam replik. Jaksa menilai keduanya telah merencanakan menyiram air keras kepada Novel. Mereka mencari rumah Novel di Google serta menyiapkan air keras.
"Spontanitas tidak beralasan sehingga tidak dapat diterima. Tidak ada maksud mencelakai korban itu hanya keterangan terdakwa, tanpa didukung alat bukti," jelas JPU.
Jaksa menjelaskan berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa Rahmat menyerang karena ingin memberikan pelajaran dan membuat Novel luka berat. Jaksa tetap berpegang pada surat tuntutan yang dibacakan Kamis, 11 Juni 2020. JPU ingin terdakwa dihukum satu tahun penjara.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus penyerangan air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Sidang mengagendakan pembacaan jawaban terdakwa terhadap replik jaksa.
"Setelah sidang kemarin (22 Juni 2020) beragenda replik (jawaban jaksa atas pembelaan terdakwa), duplik, baru (terakhir) sidang putusan," kata humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Senin, 29 Juni 2020.
Duplik disampaikan setelah kedua terdakwa mendengar penolakan jaksa atas pleidoi (pembelaan). Jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota pembelaan kedua terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
(Baca:
Jaksa Tolak Pembelaan Penyerang Novel)
Dalam pleidoi, pengacara terdakwa meminta Ronny dan Rahmat dibebaskan. Keduanya beralasan penyerangan tindakan spontan dan belum direncanakan.
Hal itu dibantah jaksa dalam replik. Jaksa menilai keduanya telah merencanakan menyiram air keras kepada Novel. Mereka mencari rumah Novel di Google serta menyiapkan air keras.
"Spontanitas tidak beralasan sehingga tidak dapat diterima. Tidak ada maksud mencelakai korban itu hanya keterangan terdakwa, tanpa didukung alat bukti," jelas JPU.
Jaksa menjelaskan berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa Rahmat menyerang karena ingin memberikan pelajaran dan membuat Novel luka berat. Jaksa tetap berpegang pada surat tuntutan yang dibacakan Kamis, 11 Juni 2020. JPU ingin terdakwa dihukum satu tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)