Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Effendi Buhing Terancam 5 Tahun Penjara

Siti Yona Hukmana • 27 Agustus 2020 12:50
Jakarta: Ketua Adat Kinipan Effendi Buhing dijerat pasal berlapis. Effendi dianggap melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 55 KUHP tentang ikut dalam perbuatan kejahatan, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan perbuatan kejahatan.
 
"Terancam hukuman lima tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Hendra Rochmawan kepada Medcom.id, Kamis, 27 Agustus 2020.
 
Tiga pasal tersebut sesuai dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Effendi. Tindak pidana itu ialah dugaan pencurian dengan kekerasan, pengancaman, dan pembakaran pos pantau api milik PT Sawit Mandiri Lestari (SML).

Effendi ditahan untuk kepentingan penyidikan. "Ditahan untuk 20 hari pertama," kata Hendra.
 
Baca: Ketua Adat Kinipan Effendi Buhing Tak Kooperatif
 
Effendi ditangkap di kediamannya, Rabu, 26 Agustus 2020. Penangkapan merupakan tindak lanjut dari tiga laporan PT SML.
 
Effendi disebut orang yang memerintahkan tiga dugaan tindak pidana itu. Hal itu diakui empat pelaku yang ditangkap sebelumnya, Riswan, Teki, Embang, dan Semar. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>