Jakarta: Ketua Adat Kinipan Effendi Buhing tak kooperatif saat penangkapan. Akibatnya, terduga dalang kasus pencurian dengan kekerasan itu diseret penyidik ke dalam mobil.
"Ya memainkan emosi keluarganya, sudah ditunjukkan semua surat perintah dan surat pemberitahuan tetap menolak," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Hendra Rochmawan kepada Medcom.id, Kamis, 27 Agustus 2020.
Rochmawan mengakui ada kabar yang menyebut pihaknya tidak sesuai prosedur dalam penangkapan ketua adat tersebut. Viral juga di media sosial, Effendi diseret dari rumahnya ke dalam mobil saat penangkapan.
Dia membantah hal itu. Pihaknya profesional melakukan prosedur sesuai aturan terkait penangkapan.
"Dalam proses penangkapannya yang bersangkutan memang sejak awal tidak kooperatif dan dari Adat Dayak juga memercayakan semua kepada Polri untuk proses hukumnya," jelas Hendra.
Baca: Ketua Adat Kinipan Diduga Dalang Pencurian di PT SML
Effendi ditangkap di kediamannya, Rabu, 26 Agustus 2020. Penangkapan atas tindak lanjut dari laporan dugaan tidak pidana pencurian dengan kekerasan, pembakaran, dan pengancaman oleh PT Sawit Mandiri Lestari (SML).
Effendi disebut orang yang memerintahkan tiga dugaan tindak pidana itu. Hal tersebut diakui empat pelaku yang ditangkap terlebih dahulu. Mereka ialah Riswan, Teki, Embang, dan Semar.
"Saat ini pemeriksaan awal masih dilakukan kepada saudara Effendi Buhing, walau sampai saat ini yang bersangkutan tidak kooperatif kepada penyidik," tutur Hendra.
Jakarta: Ketua Adat Kinipan Effendi Buhing tak kooperatif saat penangkapan. Akibatnya, terduga dalang kasus
pencurian dengan kekerasan itu diseret penyidik ke dalam mobil.
"Ya memainkan emosi keluarganya, sudah ditunjukkan semua surat perintah dan surat pemberitahuan tetap menolak," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Hendra Rochmawan kepada
Medcom.id, Kamis, 27 Agustus 2020.
Rochmawan mengakui ada kabar yang menyebut pihaknya tidak sesuai prosedur dalam penangkapan ketua adat tersebut. Viral juga di media sosial, Effendi diseret dari rumahnya ke dalam mobil saat penangkapan.
Dia membantah hal itu. Pihaknya profesional melakukan prosedur sesuai aturan terkait penangkapan.
"Dalam proses penangkapannya yang bersangkutan memang sejak awal tidak kooperatif dan dari Adat Dayak juga memercayakan semua kepada Polri untuk proses hukumnya," jelas Hendra.
Baca: Ketua Adat Kinipan Diduga Dalang Pencurian di PT SML
Effendi ditangkap di kediamannya, Rabu, 26 Agustus 2020. Penangkapan atas tindak lanjut dari laporan dugaan tidak pidana
pencurian dengan kekerasan, pembakaran, dan pengancaman oleh PT Sawit Mandiri Lestari (SML).
Effendi disebut orang yang memerintahkan tiga dugaan tindak pidana itu. Hal tersebut diakui empat pelaku yang ditangkap terlebih dahulu. Mereka ialah Riswan, Teki, Embang, dan Semar.
"Saat ini pemeriksaan awal masih dilakukan kepada saudara Effendi Buhing, walau sampai saat ini yang bersangkutan tidak kooperatif kepada penyidik," tutur Hendra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)