Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan kasus PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Persero merupakan tindak pidana korupsi. Pasar modal dan perasuransian sebagai titik awal dari rasuah tersebut.
Hal itu disampaikan JPU saat membacakan surat tanggapan atau replik atas eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS. Pembacaan surat tanggapan itu dilakukan secara bergantian terhadap enam terdakwa.
"Terdapat berbagai putusan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap dengan menggunakan pasar modal dan perasuransian sebagai instrumen modus operandi. Dalam pertimbangannya dinyatakan perbuatan melawan hukum dalam bidang pasar modal dan perasuransian menjadi titik awal, bahkan meluas serta masuk ke wilayah perbuatan pidana tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Yadyn di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juni 2020.
Dalam eksepsi, penasihat hukum terdakwa mengklaim kasus PT AJS tidak mengandung unsur korupsi. Kasus tersebut disebut masuk pasar modal.
Jaksa meminta majelis hakim menolak uraian eksepsi keenam terdakwa, yakni mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, mantan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan mantan Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
"Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, berkenan untuk memutus, menolak keseluruhan nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa," ujar jaksa Yadyn.
Majelis hakim diminta melanjutkan pemeriksaan terhadap para terdakwa. Pemeriksaan terhadap pokok perkara juga diminta dikabulkan untuk dilanjutkan.
"Menyatakan bahwa surat dakwaan yang telah kami bacakan pada persidangan hari Rabu, 3 Juni 2020 telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP," ucap Yadyn.
Baca: Hakim Diminta Tolak Eksepsi Eks Direktur Keuangan Jiwasraya
Keenam terdakwa diduga merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun terkait pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS. Perbuatan itu dianggap telah memperkaya terdakwa dan orang lain.
Keenamnya dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan kasus PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Persero merupakan tindak pidana korupsi. Pasar modal dan perasuransian sebagai titik awal dari rasuah tersebut.
Hal itu disampaikan JPU saat membacakan surat tanggapan atau replik atas eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS. Pembacaan surat tanggapan itu dilakukan secara bergantian terhadap enam terdakwa.
"Terdapat berbagai putusan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap dengan menggunakan pasar modal dan perasuransian sebagai instrumen modus operandi. Dalam pertimbangannya dinyatakan perbuatan melawan hukum dalam bidang pasar modal dan perasuransian menjadi titik awal, bahkan meluas serta masuk ke wilayah perbuatan pidana tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Yadyn di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juni 2020.
Dalam eksepsi, penasihat hukum terdakwa mengklaim kasus PT AJS tidak mengandung unsur korupsi. Kasus tersebut disebut masuk pasar modal.
Jaksa meminta majelis hakim menolak uraian eksepsi keenam terdakwa, yakni mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, mantan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan mantan Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
"Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, berkenan untuk memutus, menolak keseluruhan nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa," ujar jaksa Yadyn.
Majelis hakim diminta melanjutkan pemeriksaan terhadap para terdakwa. Pemeriksaan terhadap pokok perkara juga diminta dikabulkan untuk dilanjutkan.
"Menyatakan bahwa surat dakwaan yang telah kami bacakan pada persidangan hari Rabu, 3 Juni 2020 telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP," ucap Yadyn.
Baca: Hakim Diminta Tolak Eksepsi Eks Direktur Keuangan Jiwasraya
Keenam terdakwa diduga merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun terkait pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS. Perbuatan itu dianggap telah memperkaya terdakwa dan orang lain.
Keenamnya dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)