Jakarta: Terdakwa kasus pembunuhan berencana Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin divonis hukuman mati. Keduanya dinilai terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan suami Aulia, Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili, dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana.
"Menghukum terdakwa dengan pidana hukuman mati," kata ketua majelis hakim Suharno di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 15 Juni 2020.
Putusan majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa penuntut Umum (JPU). Korps Adhyaksa memohon hakim menjatuhkan hukuman mati sesuai Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni perbuatannya dianggap kejam. Aksi terdakwa dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat dan tidak sesuai dengan hak asasi manusia (HAM).
"Untuk hal yang meringankan tidak ada," kata Suharno.
Hakim mengatakan Aulia terdesak utang di bank yang harus dibayar setiap bulannya, sedangkan sang suami, Edi Candra, tak peduli. Aulia kesal karena permintaannya menjual rumah ditolak sehingga merencanakan menghabisi nyawa korban.
Baca: Bunuh Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Dituntut Hukuman Mati
Sementara itu, eksekutor sewaan Aulia, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, divonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta vonis hukuman mati.
Terdakwa lain yang turut serta dalam kasus ini divonis berbeda-beda. Terdakwa Rody Syahputra divonis 10 tahun penjara, Karsini alias Tini 14 tahun, dan Supriyanto alias Alpat 12 tahun penjara. Ketiga terdakwa sempat mencarikan dukun untuk membunuh korban.
Jakarta: Terdakwa kasus pembunuhan berencana Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin divonis hukuman mati. Keduanya dinilai terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan suami Aulia, Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili, dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana.
"Menghukum terdakwa dengan pidana hukuman mati," kata ketua majelis hakim Suharno di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 15 Juni 2020.
Putusan majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa penuntut Umum (JPU). Korps Adhyaksa memohon hakim menjatuhkan hukuman mati sesuai Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni perbuatannya dianggap kejam. Aksi terdakwa dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat dan tidak sesuai dengan hak asasi manusia (HAM).
"Untuk hal yang meringankan tidak ada," kata Suharno.
Hakim mengatakan Aulia terdesak utang di bank yang harus dibayar setiap bulannya, sedangkan sang suami, Edi Candra, tak peduli. Aulia kesal karena permintaannya menjual rumah ditolak sehingga merencanakan menghabisi nyawa korban.
Baca:
Bunuh Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Dituntut Hukuman Mati
Sementara itu, eksekutor sewaan Aulia, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, divonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta vonis hukuman mati.
Terdakwa lain yang turut serta dalam kasus ini divonis berbeda-beda. Terdakwa Rody Syahputra divonis 10 tahun penjara, Karsini alias Tini 14 tahun, dan Supriyanto alias Alpat 12 tahun penjara. Ketiga terdakwa sempat mencarikan dukun untuk membunuh korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)