Jakarta: Home industri narkoba jenis ekstasi dibongkar polisi. Pembuatan ekstasi dilakukan di salah satu ruang rawat rumah sakit swasta di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Kepala Satuan Narkoba Mapolres Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Afandi, mengatakan petugas menangkap AU, 42, dan satu kurir, MW, 36. Polisi juga mennemukan 49,84 gram ekstasi.
"Kita amankan pelaku pada Minggu 16 Agustus 2020 pukul 00.30 WIB," kata Afandi di Polsek Sawah Besar, Rabu, 19 Agustus 2020.
Afandi mengatakan terbongkarnya kasus berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkorika jenis ekstasi di Jalan Salemba Tengah. Petugas kemudian menelusuri laporan tersebut dan menangkap MW yang membawa 30 butir ekstasi.
"Kemudian ditelusuri ke dalam ruang inap RS, diamankanlah AU dengan sejumlah barang bukti," kata dia.
Baca: BNN Masih Temukan Peredaran Narkoba Dikendalikan Napi
AU merupakan narapidana narkotika dari Rutan Salemba yang divonis 15 tahun penjara. Dia dirawat dua bulan dengan alasan sakit lambung. AU diduga memproduksi narkotika jenis ekstasi di dalam ruang perawatan RS AR.
Selanjutnya, AU dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan observasi lebih lanjut. "Sejauh ini, oleh rumah sakit, AU dinyatakan sudah bisa kembali ke lapas," kata Afandi.
Pengungkapan kasus tersebut dihadiri Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi (Kombes) Heru Novianto.
Jakarta:
Home industri
narkoba jenis ekstasi dibongkar polisi. Pembuatan ekstasi dilakukan di salah satu ruang rawat rumah sakit swasta di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Kepala Satuan Narkoba Mapolres Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Afandi, mengatakan petugas menangkap AU, 42, dan satu kurir, MW, 36. Polisi juga mennemukan 49,84 gram ekstasi.
"Kita amankan pelaku pada Minggu 16 Agustus 2020 pukul 00.30 WIB," kata Afandi di Polsek Sawah Besar, Rabu, 19 Agustus 2020.
Afandi mengatakan terbongkarnya kasus berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran
narkorika jenis ekstasi di Jalan Salemba Tengah. Petugas kemudian menelusuri laporan tersebut dan menangkap MW yang membawa 30 butir ekstasi.
"Kemudian ditelusuri ke dalam ruang inap RS, diamankanlah AU dengan sejumlah barang bukti," kata dia.
Baca:
BNN Masih Temukan Peredaran Narkoba Dikendalikan Napi
AU merupakan narapidana narkotika dari Rutan Salemba yang divonis 15 tahun penjara. Dia dirawat dua bulan dengan alasan sakit lambung. AU diduga memproduksi narkotika jenis ekstasi di dalam ruang perawatan RS AR.
Selanjutnya, AU dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan observasi lebih lanjut. "Sejauh ini, oleh rumah sakit, AU dinyatakan sudah bisa kembali ke lapas," kata Afandi.
Pengungkapan kasus tersebut dihadiri Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi (Kombes) Heru Novianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)