Anggota DPR Andi Taufan Tiro (kiri), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/4/2016). Foto: Antara
Anggota DPR Andi Taufan Tiro (kiri), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/4/2016). Foto: Antara

Andi Taufan Tiro Dituntut 13 Tahun Penjara

Damar Iradat • 29 Maret 2017 17:14
medcom.id, Jakarta: Eks anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro dituntut 13 tahun penjara. Andi merupakan terdakwa dalam kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).
 
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 13 tahun dan denda Rp1 miliar, subsidair enam bulan penjara," kata jaksa penuntut umum Abdul Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Maret 2017. 
 
Jaksa juga meminta hakim agar memberi pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana. 

Dalam tuntutan, jaksa menyimpulkan Andi Taufan Tiro bersalah dalam dakwaan pertama. Andi diduga menerima suap sebesar Rp7,4 miliar terkait program aspirasi anggota Komisi V dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. 
 
Hal-hal yang memberatkan hukuman, menurut jaksa, Andi tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi. Andi juga dinilai menyalahgunakan kewajibannya sebagai anggota dewan dan mencoba memperkaya diri sendiri. 
 
"Terdakwa juga telah menikmati hasil perbuatannya untuk kegiatan politik. Merusak check and balances legislatif dan eksekutif," kata Abdul Basir.
 
Baca: Pengusaha Maluku Diperiksa untuk Andi Taufan Tiro
 
Dalam dakwaan, Andi disebut menerima suap secara bertahap dari dua pengusaha di Maluku dan Maluku Utara. Andi menerima Rp3,9 miliar dan SGD257.661 dari Dirut PT Whindu Tunggal Utama Abdul Khoir.
 
Suap kedua diterima Andi dari Dirut PT Martha Teknik Tunggal Hengky Poliesar dalam bentuk SGD101.807 atau setara Rp1 miliar.
 
Suap diberikan agar terdakwa menyalurkan program aspirasinya dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Jaksa mengatakan suap juga diberikan agar dua perusahaan tersebut bertindak sebagai pelaksana proyek.
 
Menurut Jaksa, Andi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan