Anggota DPR Andi Taufan Tiro (kiri), Alamudin Dimyati (tengah) dan Muhammad Toha memberikan keterangan saat jadi saksi untuk terdakwa kasus penyuapan, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/4). Foto: An
Anggota DPR Andi Taufan Tiro (kiri), Alamudin Dimyati (tengah) dan Muhammad Toha memberikan keterangan saat jadi saksi untuk terdakwa kasus penyuapan, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/4). Foto: An

Pengusaha Maluku Diperiksa untuk Andi Taufan Tiro

Nur Azizah • 30 Agustus 2016 13:20
medcom.id, Jakarta: Pengusaha Maluku, Direktur PT Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan korupsi. Dia diperiksa untuk eks anggota DPR RI Andi Taufan Tiro (ATT) terkait dugaan suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 
 
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATT," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (30/8/2016).
 
Hong disebut-sebut 'patungan' dengan sejumlah pengusaha di Maluku, termasuk Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, untuk memberikan duit pada mantan politikus PAN itu. Dia bahkan mengaku pernah memberikan uang pada eks anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Whisnu Putranti. 

"Namanya pengusaha kan, tetapi pemberian itu belum ada pembicaraan apa-apa. Kami partisipasi saja," kata Alfred saat bersaksi untuk terdakwa Damayanti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juni lalu.
 
Uang Rp1 miliar untuk Damayanti hasil patungan Alfred, Komisaris PT Cahya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng, dan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Alfred menyerahkan Rp324 juta, sedangkan Aseng dan Khoir masing-masing memberi Rp323 juta.
 
Ide menyerahkan uang kepada Damayanti, lanjut Alfred, pertama kali muncul dari Abdul Khoir. Abdul menghubungi Alfred dan meminta uang yang disebut untuk PDI Perjuangan.
 
Alfred mengatakan, pemberian uang untuk menjalin hubungan, meski ia belum ada keinginan untuk menggarap proyek. Tetapi bila ada proyek, Alfred ingin Damayanti membantu meloloskan.
 
Sementara itu, nama Andi kerap disebut-sebut menerima uang dari Abdul Khoir. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaelani, staf ahli anggota Komisi V DPR, Yasti Soepredjo Nonoago mengaku pernah menerima uang dari Abdul untuk diserahkan pada anggota Komisi V DPR RI Musa Zainuddin dan Andi Taufan Tiro.
 
Jaelani menjelaskan, awalnya Abdul menghubunginya untuk menanyakan tiga paket pekerjaan yang nilainya mencapai Rp150 miliar. Abdul memaparkan kepada Jaelani berdasarkan kode, paket pekerjaan itu milik anggota DPR Musa Zainuddin.
 
Uang itu diberikan kepada Musa dan Andi secara bertahap. Ia mengungkapkan, uang yang diberikan kepada Andi Taufan terkait dana aspirasi untuk pekerjaan di Maluku. Total yang diberikan ke Andi mencapai Rp4 miliar, sementara kepada Musa Rp8 miliar.
 
Dalam surat dakwaan Abdul, nama Andi tertera jelas ikut menikmati uang miliaran rupiah atas program aspirasi yang diperuntukkan pembangunan jalan. Program aspirasi itu yakni Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 miliar dan Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp70 miliar.
 
Meski begitu, Andi membantah pernah menerima uang dari Abdul. Eks anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN itu berkukuh tidak pernah menerima duit sepeserpun. 
 
"Tidak pernah (menerima uang dari Abdul) yang mulia," ungkap Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Senin (25/4/2016).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan