Anggota Komisi III DPR Mohamad Rano Alfath. Foto: Istimewa
Anggota Komisi III DPR Mohamad Rano Alfath. Foto: Istimewa

Polri Diharap Tuntaskan Kasus Novel

Medcom • 28 Desember 2019 21:05
Serang: Anggota Komisi III DPR Mohamad Rano Alfath mengapresiasi Polri setelah menangkap penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Polisi dipercaya dapat menyelesaikan kasus tersebut sampai tuntas.
 
“Ini merupakan suatu prestasi yang luar biasa, di bawah kepemimpinan Pak Idham Azis (Kapolri) yang bisa dibilang baru sebentar, akhirnya kasus ini bisa menemukan titik terang setelah bertahun-tahun mengendap," kata Rano dalam keterangan tertulis, Sabtu, 28 Desember 2019.
 
Dia menyakini Korps Bhayangkara tak pandang bulu dalam menegakkan hukum di kasus ini. Meski demikian, polisi diharap tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah agar tidak muncul apriori dari publik. 

"Apakah pelaku bergerak secara perorangan atau terorganisasi, kita sabar dulu sampai ada keterangan lebih lanjut,” imbuh legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Banten ini. 
 
Novel Baswedan disiram dengan air keras oleh dua orang tak dikenal pada Selasa, 11 April 2017. Penyidik senior KPK itu menjadi korban teror usai salat Subuh di Masjid Jami Al Ihsan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
 
Pada eranya, eks Kapolri Jenderal Tito Karnavian membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk membedah kasus Novel. Tim yang terdiri dari beragam ahli itu menyimpulkan penyerangan ini terkait pekerjaan Novel sebagai penyidik KPK.
 
Pengusutan kasus Novel kemudian dilanjutkan Tim Teknis yang bekerja mulai Kamis, 1 Agustus 2019. Tim yang berisikan personel dengan beragam kemampuan khusus ini bekerja secara senyap. 
 
Presiden Joko Widodo mengultimatum Kapolri Jenderal Idham Azis, yang baru dilantik Jumat, 1 November 2019, untuk mengungkap penyerang Novel secepatnya. Tersangka RM dan RB akhirnya ditangkap Kamis, 26 Desember 2019.
 
Dua polisi penyerang Novel itu kini dijebloskan di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama.
 
RB sempat berteriak saat hendak masuk mobil tahanan. Dia mencela Novel Baswedan.
 
"Tolong dicatat saya enggak suka sama Novel karena dia pengkhianat," ungkap RB.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan