Jakarta: Tersangka penyiraman air keras ke penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Novel Baswedan dipindahkan ke rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri. Salah satu tersangka berinisial RB mengungkapkan kekesalannya terhadap Novel.
"Tolong dicatat saya enggak suka sama Novel karena dia pengkhianat," kata RB di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu 28 Desember 2019.
RB tidak menjelaskan secara rinci pengkhianatan apa yang dilakukan Novel. Dia langsung masuk ke dalam mobil untuk diberangkatkan ke rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Pantauan Medcom.id kedua tersangka keluar sekitar pukul 14.26 WIB. Mengenakan baju tahanan berwarna oranye, mereka memasuki mobil tahanan.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen, Argo Yuwono sebelumnya memberi informasi soal pemindahan dua tersangka. Keduanya dipindahkan dari rumah tahanan Polda Metro Jaya menuju rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Namun, dia belum mengetahui pastinya akan diberangkatkan pada pukul berapa.
"Tidak pasti. Kan namanya penyidik seperti apa nanti waktu kosongnya jam berapa, rencananya kan siang," ujar Argo.
Korps Bhayangkara menangkap dua polisi, RB dan RM, yang diduga meneror Novel Baswedan, di Jalan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis, 26 Desember 2019. Kedua telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jakarta: Tersangka penyiraman air keras ke penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Novel Baswedan
dipindahkan ke rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri. Salah satu tersangka berinisial RB mengungkapkan kekesalannya terhadap Novel.
"Tolong dicatat saya enggak suka sama Novel karena dia pengkhianat," kata RB di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu 28 Desember 2019.
RB tidak menjelaskan secara rinci pengkhianatan apa yang dilakukan Novel. Dia langsung masuk ke dalam mobil untuk diberangkatkan ke rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Pantauan
Medcom.id kedua tersangka keluar sekitar pukul 14.26 WIB. Mengenakan baju tahanan berwarna oranye, mereka memasuki mobil tahanan.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen, Argo Yuwono sebelumnya memberi informasi soal pemindahan dua tersangka. Keduanya dipindahkan dari rumah tahanan Polda Metro Jaya menuju rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Namun, dia belum mengetahui pastinya akan diberangkatkan pada pukul berapa.
"Tidak pasti. Kan namanya penyidik seperti apa nanti waktu kosongnya jam berapa, rencananya kan siang," ujar Argo.
Korps Bhayangkara menangkap dua polisi, RB dan RM, yang diduga meneror Novel Baswedan, di Jalan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis, 26 Desember 2019. Kedua telah ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)