Karopenmas Polri Brigjen Argo Yuwono. Foto: MI/Andry Widyanto
Karopenmas Polri Brigjen Argo Yuwono. Foto: MI/Andry Widyanto

Polisi Sudah Kirim 5 Surat Penyidikan Terkait Kasus Novel

Yurike Budiman • 30 Desember 2019 17:41
Jakarta: Polisi menyebut sudah lima kali kirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Novel Baswedan ke kejaksaan. SPDP dikirim sejak kasus Novel bergulir pada April 2017.
 
"Berkaitan dengan SPDP ada yang sudah kita buat dan kirim ke kejaksaan. Pertama, kejadian waktu di bulan April tahun 2017. Itu dari polsek ya, dari kepolisian di Jakarta Utara itu mengirimkan SPDP berkaitan dengan adanya kasus pidana," kata Karo Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin, 30 Desember 2019.
 
Selang enam bulan dari pengiriman pertama, pihak kejaksaan menanyakan perkembangan kasus tersebut.
 
"Kemudian kita mengirim kembali karena dari polsek yang menangani polres. Dari polres, kita kirim kembali ke kejaksaan bahwa Polres Jakarta Utara yang menangani kasus tersebut. Tentu penyidiknya kan ada Kasat Serse, anggota Serse dan sebagainya," kata Argo.
 
Setelah itu, ada pengiriman SPDP berkaitan pelimpahan dari Polres Jakarta Utara ke Polda Metro Jaya. "Kita mengirim kembali SPDP kepada kejaksaan, karena Kapolresnya ganti, kemudian penyidiknya pindah, mutasi, otomatis disetarakan, disinkronkan di sana," ujarnya.
 
Setelah ditangani Polda dan menangkap dua tersangka, hari ini polisi kembali melayangkan SPDP yang isinya ada tersangkanya.
 
"SPDP kita kirimkan hari ini, bahwa ada tersangka yaitu RM dan RB yang ada identitas tersangkanya. Di situ biar enggak salah tafsir, 'kenapa SPDP baru kemarin kita kirim', tidak (seperti itu). Sejak awal (kejadian), kita lakukan surat pengiriman ke kejaksaan," jelas Argo.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan