Jakarta: Kejaksaan Agung didesak mengusut kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Novel diduga terlibat dalam kasus dugaan penganiyaan kasus sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.
"Kami mendesak Jaksa Agung tidak terintervensi oleh pihak manapun dalam menjalankan proses hukum terhadap Novel Baswedan," ujar koordinator aksi Solidaritas Aktivis Anti Diskriminasi Hukum, Arif, saat unjuk rasa di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2020.
Menurut dia, Novel diduga melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalamkasus tersebut. Masaa sempat menutup simbol justitia Kejagung. Tindakan ini sebagai simbol matinya hukum jika Novel Baswedan tidak ditangkap.
"Kami hadir di Kejaksaan ini agar Jaksa Agung mengusut tuntas dan adili Novel dalam kasus sarang walet sekarang juga," tegasnya.
Menurut Arif, Novel diduga telah melakukan penganiayaan berat hingga pelaku meninggal, sebelum diproses hukum secara adil. Dia melihat, hal ini merupakan bentuk kejahatan yang harus diganjar dengan hukuman setimpal.
Novel, kata dia, telah dilaporkan atas dugaan tindakan pidananya. Namun pada 22 Februari 2016 Kejaksaan Agung memutuskan menghentikan penuntutan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Novel Baswedan dengan mengeluarkan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan).
"Novel Baswedan bukanlah seorang yang kebal hukum dan tidak ada orang di Indonesia ini yang kebal hukum semua itu harus tunduk dan patuh terhadap aturan yang berlaku," ujar Arif.
Jakarta: Kejaksaan Agung didesak mengusut kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Novel Baswedan. Novel diduga terlibat dalam kasus dugaan penganiyaan kasus sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.
"Kami mendesak Jaksa Agung tidak terintervensi oleh pihak manapun dalam menjalankan proses hukum terhadap Novel Baswedan," ujar koordinator aksi Solidaritas Aktivis Anti Diskriminasi Hukum, Arif, saat unjuk rasa di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2020.
Menurut dia, Novel diduga melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalamkasus tersebut. Masaa sempat menutup simbol justitia Kejagung. Tindakan ini sebagai simbol matinya hukum jika Novel Baswedan tidak ditangkap.
"Kami hadir di Kejaksaan ini agar Jaksa Agung mengusut tuntas dan adili Novel dalam kasus sarang walet sekarang juga," tegasnya.
Menurut Arif, Novel diduga telah melakukan penganiayaan berat hingga pelaku meninggal, sebelum diproses hukum secara adil. Dia melihat, hal ini merupakan bentuk kejahatan yang harus diganjar dengan hukuman setimpal.
Novel, kata dia, telah dilaporkan atas dugaan tindakan pidananya. Namun pada 22 Februari 2016 Kejaksaan Agung memutuskan menghentikan penuntutan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Novel Baswedan dengan mengeluarkan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan).
"Novel Baswedan bukanlah seorang yang kebal hukum dan tidak ada orang di Indonesia ini yang kebal hukum semua itu harus tunduk dan patuh terhadap aturan yang berlaku," ujar Arif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)