Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, Emirsyah Satar (ESA). Satar bakal diperiksa dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat terbang dari Airbus SAS dan Rolls-Royce Plc pada PT Garuda Indonesia.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap ESA, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2019.
Satar telah diperiksa sebagai tersangka pada 10 Juli 2019. Pada 9 Juli 2019, KPK memeriksa tersangka lainnya, pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus beneficial owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedrajat.
Dalam pemeriksaan, KPK mengklarifikasi temuan baru dugaan aliran dana dalam kasus itu. KPK menemukan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri.
(Baca juga: KPK Temukan Aliran Suap Baru dalam Kasus Garuda)
Satar diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya mencapai lebih dari USD4 juta atau setara dengan Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris, Rolls-Royce, di antaranya melalui pendiri PT MRA Group Soetikno Soedarjo dalam kapasitas sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd.
Kasus suap diduga terjadi selama Satar menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014. KPK menduga Satar juga menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sebuah rumah di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan senilai Rp8,5 miliar. Uang untuk membeli rumah tersebut diduga berasal dari Soetikno Soedarjo.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, Emirsyah Satar (ESA). Satar bakal diperiksa dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat terbang dari Airbus SAS dan Rolls-Royce Plc pada PT Garuda Indonesia.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap ESA, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2019.
Satar telah diperiksa sebagai tersangka pada 10 Juli 2019. Pada 9 Juli 2019, KPK memeriksa tersangka lainnya, pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus beneficial owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedrajat.
Dalam pemeriksaan, KPK mengklarifikasi temuan baru dugaan aliran dana dalam kasus itu. KPK menemukan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri.
(Baca juga:
KPK Temukan Aliran Suap Baru dalam Kasus Garuda)
Satar diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya mencapai lebih dari USD4 juta atau setara dengan Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris, Rolls-Royce, di antaranya melalui pendiri PT MRA Group Soetikno Soedarjo dalam kapasitas sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd.
Kasus suap diduga terjadi selama Satar menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014. KPK menduga Satar juga menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sebuah rumah di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan senilai Rp8,5 miliar. Uang untuk membeli rumah tersebut diduga berasal dari Soetikno Soedarjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)