Jakarta: Koalisi Kawal Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) membantah tudingan ingin menjegal capim di luar internal KPK. Mereka menyebut, kritik yang selama ini mereka lontarkan terkait kepatuhan peserta capim KPK menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bermaksud untuk memberikan masukan kepada Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK.
"Pansel ini mengatakan misalnya tuduhan kami untuk kepentingan pribadi dan hanya skenario untuk menjatuhkan, menjegal yang dari luar KPK dan lain-lain. Itu suatu pernyataan yang sebetulnya tidak berdasar sama sekali, karena tidak ada buktinya," kata anggota Koalisi Kawal Calon Pimpinan KPK, Asfinawati di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Agustus 2019.
Asfina menilai, pansel salah kaprah dengan membiarkan para peserta tidak melaporkan LHKPN. Dia justru mempertanyakan kebijakan itu dilakukan berdasarkan undang-undang yang berlaku atau hanya pemikiran pansel semata.
"Jangan-jangan ini hanya suara kepentingan individu atau orang-orang tertentu itu saja. Karena itu pansel harus melakukan konsolidasi di tubuh mereka dan memberikan jawaban kepada publik," ujar Asfina.
Anggota Pansel Capim KPK Hendardi sebelumnya menyebut, lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendorong petahana memimpin Lembaga Antirasuah. Makanya, belakangan banyak dibicarakan soal laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).
"Untuk menjatuhkan orang-orang yang mereka tidak sukai, Polisi dan Jaksa. Dan mendorong figur favoritnya yang berasal dari kalangan KPK," kata Hendardi saat dihubungi Medcom.id, Selasa, 6 Agustus 2019.
Hendardi menyebut internal KPK tentu sudah lebih siap dengan LHKPN. Dokumen itu barang wajib di KPK.
Baca: Ada LSM Berupaya Menjatuhkan Capim KPK Asal Polri dan Kejaksaan
Saat ini, sebanyak 40 peserta calon pimpinan KPK dinyatakan lolos tes psikologis. Mereka akan mengikuti tahapan berikutnya, yakni asesmen profil. Peserta seleksi yang lolos meliputi akademisi, advokat, jaksa, polisi, hingga pegawai KPK.
Pansel pun bakal menggandeng delapan lembaga untuk menyelisik rekam jejak 40 capim KPK yang mengikuti asesmen profil. KPK, Badan Intelijen Negara (BIN), hingga Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dirangkul dalam proses ini.
Jakarta: Koalisi Kawal Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) membantah tudingan ingin menjegal capim di luar internal KPK. Mereka menyebut, kritik yang selama ini mereka lontarkan terkait kepatuhan peserta capim KPK menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bermaksud untuk memberikan masukan kepada Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK.
"Pansel ini mengatakan misalnya tuduhan kami untuk kepentingan pribadi dan hanya skenario untuk menjatuhkan, menjegal yang dari luar KPK dan lain-lain. Itu suatu pernyataan yang sebetulnya tidak berdasar sama sekali, karena tidak ada buktinya," kata anggota Koalisi Kawal Calon Pimpinan KPK, Asfinawati di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Agustus 2019.
Asfina menilai, pansel salah kaprah dengan membiarkan para peserta tidak melaporkan LHKPN. Dia justru mempertanyakan kebijakan itu dilakukan berdasarkan undang-undang yang berlaku atau hanya pemikiran pansel semata.
"Jangan-jangan ini hanya suara kepentingan individu atau orang-orang tertentu itu saja. Karena itu pansel harus melakukan konsolidasi di tubuh mereka dan memberikan jawaban kepada publik," ujar Asfina.
Anggota Pansel Capim KPK Hendardi sebelumnya menyebut, lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendorong petahana memimpin Lembaga Antirasuah. Makanya, belakangan banyak dibicarakan soal laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).
"Untuk menjatuhkan orang-orang yang mereka tidak sukai, Polisi dan Jaksa. Dan mendorong figur favoritnya yang berasal dari kalangan KPK," kata Hendardi saat dihubungi
Medcom.id, Selasa, 6 Agustus 2019.
Hendardi menyebut internal KPK tentu sudah lebih siap dengan LHKPN. Dokumen itu barang wajib di KPK.
Baca: Ada LSM Berupaya Menjatuhkan Capim KPK Asal Polri dan Kejaksaan
Saat ini, sebanyak 40 peserta calon pimpinan KPK dinyatakan lolos tes psikologis. Mereka akan mengikuti tahapan berikutnya, yakni asesmen profil. Peserta seleksi yang lolos meliputi akademisi, advokat, jaksa, polisi, hingga pegawai KPK.
Pansel pun bakal menggandeng delapan lembaga untuk menyelisik rekam jejak 40 capim KPK yang mengikuti asesmen profil. KPK, Badan Intelijen Negara (BIN), hingga Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dirangkul dalam proses ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)