Jakarta: Dugaan kasus kekerasan yang dilaksanakan TNI-Polri terhadap massa aksi 22 Mei santer terdengar. Namun, kabar tersebut belum bisa dipastikan dan masih simpang-siur.
Bila betul terjadi, Komnas HAM meminta TNI diadili di pengadilan umum bukan militer. Pasalnya, yuridis TNI saat aksi 22 Mei tidak dalam kondisi perang atau militer.
"Kalau ada TNI yang melakukan, kami berharap dibawa ke pengadilan umum," kata komisioner Mohammad Chairul Anam di Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2019.
Anam mengatakan Komnas HAM perlu mendorong untuk mereformasi Pengadilan Militer. Menurutnya, hal ini baik untuk menyelesaikan perkara yang tak berkaitan dengan militer.
(Baca: Komnas HAM Minta Polri Tak Arogan)
"Di Indonesia hukum militernya masih campur aduk. Makanya kita butuh dorongan untuk mereformasi Pengadilan Militer untuk mengawali sesuatu yang baik. Kita mendorongnya kalau ada aparat seandainya ada loh ya (yang melaksanakan kekeringan)," tegas Anam
Dia mengatakan reformasi hukum di Indonesia menjadi pekerjaan besar yang belum selesai. Reformasi hukum khusus militer mandeg sejak beberapa tahun lalu.
"Banyak sekali masalah. Tidak hanya masalah kekerasan, kasus korupsi pun harus melalui Pengadilan Militer. Jadi, siapapun yang melakukan kerusuhan ini baik TNI, Polri, maupun sipil harus diadili di pengadilan umum," tegasnya.
Jakarta: Dugaan kasus kekerasan yang dilaksanakan TNI-Polri terhadap massa aksi 22 Mei santer terdengar. Namun, kabar tersebut belum bisa dipastikan dan masih simpang-siur.
Bila betul terjadi, Komnas HAM meminta TNI diadili di pengadilan umum bukan militer. Pasalnya, yuridis TNI saat aksi 22 Mei tidak dalam kondisi perang atau militer.
"Kalau ada TNI yang melakukan, kami berharap dibawa ke pengadilan umum," kata komisioner Mohammad Chairul Anam di Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2019.
Anam mengatakan Komnas HAM perlu mendorong untuk mereformasi Pengadilan Militer. Menurutnya, hal ini baik untuk menyelesaikan perkara yang tak berkaitan dengan militer.
(
Baca: Komnas HAM Minta Polri Tak Arogan)
"Di Indonesia hukum militernya masih campur aduk. Makanya kita butuh dorongan untuk mereformasi Pengadilan Militer untuk mengawali sesuatu yang baik. Kita mendorongnya kalau ada aparat seandainya ada loh ya (yang melaksanakan kekeringan)," tegas Anam
Dia mengatakan reformasi hukum di Indonesia menjadi pekerjaan besar yang belum selesai. Reformasi hukum khusus militer mandeg sejak beberapa tahun lalu.
"Banyak sekali masalah. Tidak hanya masalah kekerasan, kasus korupsi pun harus melalui Pengadilan Militer. Jadi, siapapun yang melakukan kerusuhan ini baik TNI, Polri, maupun sipil harus diadili di pengadilan umum," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)