Jakarta: Relawan Joko Widodo, C. Suhadi, melaporkan seseorang yang mengancam akan membunuh Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Wiranto ke Polisi. Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) itu memperkarakan pengancam dengan tuduhan makar.
"Saya sebagai bangsa enggak senang Kepala Negara dicaci maki. Sebagai rakyat dan relawan Jokowi saya tidak suka Presiden dicaci begitu, apalagi diancam mau dibunuh dan sebagainya," kata Suhadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019.
Suhadi mengaku membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 Mei 2019. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3212/V/2019/PMJ/ Dit Reskrimum. Pasal yang disangkakan ialah makar atau pemufakatan jahat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP junto Pasal 87 KUHP.
Baca juga: Amien Rais Beri Keterangan untuk Eggi Sudjana
"Saya melaporkan berkaitan makar karena itu ada kata-kata bunuh Presiden. Ada beberapa pasal lain juga saya laporkan," beber dia.
Dalam laporan Suhadi menyertakan barang bukti berupa video. Ia mengaku pertama kali mendapatkan video dari grup perpesanan WhatsApp.
Video tersebut menayangkan seorang pria mengenakan pakaian putih bersorban warna gelap. Video berdurasi 53 detik itu berisi ancaman kepada Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Wiranto.
"Rezim biadab, hei Jokowi ketemu kau sama saya, saya bunuh kau. Jokowi dan antek-anteknya Wiranto kau jahanam, bangsat kau, penghianat kau," demikian isi video tersebut.
Jakarta: Relawan Joko Widodo, C. Suhadi, melaporkan seseorang yang mengancam akan membunuh Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Wiranto ke Polisi. Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) itu memperkarakan pengancam dengan tuduhan makar.
"Saya sebagai bangsa enggak senang Kepala Negara dicaci maki. Sebagai rakyat dan relawan Jokowi saya tidak suka Presiden dicaci begitu, apalagi diancam mau dibunuh dan sebagainya," kata Suhadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019.
Suhadi mengaku membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 Mei 2019. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3212/V/2019/PMJ/ Dit Reskrimum. Pasal yang disangkakan ialah makar atau pemufakatan jahat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP junto Pasal 87 KUHP.
Baca juga:
Amien Rais Beri Keterangan untuk Eggi Sudjana
"Saya melaporkan berkaitan makar karena itu ada kata-kata bunuh Presiden. Ada beberapa pasal lain juga saya laporkan," beber dia.
Dalam laporan Suhadi menyertakan barang bukti berupa video. Ia mengaku pertama kali mendapatkan video dari grup perpesanan WhatsApp.
Video tersebut menayangkan seorang pria mengenakan pakaian putih bersorban warna gelap. Video berdurasi 53 detik itu berisi ancaman kepada Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Wiranto.
"Rezim biadab, hei Jokowi ketemu kau sama saya, saya bunuh kau. Jokowi dan antek-anteknya Wiranto kau jahanam, bangsat kau, penghianat kau," demikian isi video tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)