Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. (Foto: Medcom.id/Yona Hukmana)
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. (Foto: Medcom.id/Yona Hukmana)

Amien Rais Beri Keterangan untuk Eggi Sudjana

Siti Yona Hukmana • 24 Mei 2019 11:04
Jakarta: Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais, memenuhi panggilan polisi. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana. 
 
Pantauan Medcom.id, Amien datang sekitar pukul 10.27 WIB.  Ia ditemani oleh lima orang. 
 
"Kondisi saat ini sangat sehat," ujar Amien singkat di Polda Metro Jaya, Jumat, 24 Mei 2019. 

Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) itu enggan meladeni media. Ia berjanji akan menjawab semua pertanyaan setelah selesai diperiksa. 
 
"Nanti saya kasih konferensi pers yang mantap, tenang saja," tutur Amien. 
 
Amien dipanggil untuk kedua kali oleh penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara (Subditkamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Panggilan pertama dilayangkan pada Senin, 20 Mei 2019, namun tak dipenuhi dengan alasan sibuk.
 
Baca juga: Seluruh Tahanan Polda Metro Jaya Dilarang Dibesuk
 
Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya video Eggi yang menyuarakan people power dan pemberitaan di media daring.
 
Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi, Selasa, 14 Mei 2019. Penangkapan dilakukan agar Eggi tidak menghindari panggilan pemeriksaan. Pasalnya, Eggi sempat menolak diperiksa.
 
Eggi juga mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia kemudian ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya.
 
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
 
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Ancamannya penjara seumur hidup.
 
Baca juga: Eks Danjen Kopassus Tersangka Penyelundupan Senjata

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan