Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Pablo Benua tersangka kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan barang bukti.
"Kita sudah gelar perkara untuk menaikkan status saksi Pablo menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2019.
Dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa belasan saksi. Pemeriksaan juga dilakukan pada saksi ahli.
"Total sudah memeriksa 12 saksi," ujar Argo.
Terkait penetapan tersangka ini polisi bakal mengagendakan pemeriksaan pada Pablo. Dia bakal diperiksa sebagai tersangka pekan ini.
"Kita tunggu saja, Kamis (25 Juli 2019) akan diperiksa," ucap Argo.
(Baca juga: Polisi Proses Dugaan Penipuan dan Penggelapan Kendaraan Pablo Benua)
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung mengungkapkan Pablo Benua diduga melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor sebanyak 30 unit. "Puluhan kendaraan itu merupakan mobil kredit," sebut Sapta.
Kasus ini terungkap saat penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 11 Juli 2019 sekitar pukul 10.00 WIB. Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus tindak pidana kesusilaan dan pornografi serta pencemaran nama baik terhadap artis Fairuz A. Rafiq.
"Dalam penggeledahan kita menemukan puluhan STNK, setelah kita cek di Ditreskrimum ada laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan kendaraan dengan terlapor Pablo. Itu dilaporkan pada 26 Februari 2018 lalu," tutur Argo.
Saat ini Pablo sudah tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya bersama istrinya Rey Utami dan artis Galih Ginanjar. Penyidik Ditreskrimsus menahan mereka selama 20 hari ke depan untuk mempermudah penyidikan.
Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Pablo Benua tersangka kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan barang bukti.
"Kita sudah gelar perkara untuk menaikkan status saksi Pablo menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2019.
Dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa belasan saksi. Pemeriksaan juga dilakukan pada saksi ahli.
"Total sudah memeriksa 12 saksi," ujar Argo.
Terkait penetapan tersangka ini polisi bakal mengagendakan pemeriksaan pada Pablo. Dia bakal diperiksa sebagai tersangka pekan ini.
"Kita tunggu saja, Kamis (25 Juli 2019) akan diperiksa," ucap Argo.
(Baca juga:
Polisi Proses Dugaan Penipuan dan Penggelapan Kendaraan Pablo Benua)
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung mengungkapkan Pablo Benua diduga melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor sebanyak 30 unit. "Puluhan kendaraan itu merupakan mobil kredit," sebut Sapta.
Kasus ini terungkap saat penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 11 Juli 2019 sekitar pukul 10.00 WIB. Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus tindak pidana kesusilaan dan pornografi serta pencemaran nama baik terhadap artis Fairuz A. Rafiq.
"Dalam penggeledahan kita menemukan puluhan STNK, setelah kita cek di Ditreskrimum ada laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan kendaraan dengan terlapor Pablo. Itu dilaporkan pada 26 Februari 2018 lalu," tutur Argo.
Saat ini Pablo sudah tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya bersama istrinya Rey Utami dan artis Galih Ginanjar. Penyidik Ditreskrimsus menahan mereka selama 20 hari ke depan untuk mempermudah penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)