Jakarta: Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan memastikan pihaknya bakal memproses dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan yang dilakukan Pablo Benua dan istri Rey Utami. Ini setalah polisi menemukan puluhan STNK di rumahnya.
"Kita sudah koordinasikan ke Ranmor (divisi Direskrimum) untuk diproses lanjut oleh mereka," ungkap Iwan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 12 Juli 2019.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah rumah Pablo di kawasan Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 11 Juli 2019 sekitar pukul 10.00 WIB. Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus tindak pidana kesusilaan dan pornografi serta pencemaran nama baik terhadap artis Fairuz A. Rafiq.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan puluhan STNK. Setelah dicek ada laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan kendaraan dengan terlapor Pablo pada 26 Februari 2018.
(Baca juga: Pengguna Mobile Legend Bobol Bank Miliaran Rupiah)
Penyidik juga melakukan pengecekan di Mabes Polri. Kemudian, ditemukan juga laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan dengan terlapor Pablo pada 2017.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut saat ini puluhan STNK yang ditemukan itu sudah dikembalikan pada Rey Utami. Namun, pengusutan kasus tetap berjalan.
"Karena tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan tidak ada kaitannya dengan kasus di Krimsus. Tunggu saja nanti Ranmor yang akan mengecek," tandas Argo.
Pablo dan Rey telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kesusilaan dan pornografi. Keduanya juga sudah ditahan dalam waktu 20 hari ke depan.
Dalam kasus tindak pidana kesusilaan dan pornografi, Pablo dan Rey disangka melanggar Pasal 27 ayat 1, Pasal 27 ayat 3, juncto Pasal 45 ayat 1. Kemudian, Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam enam tahun penjara.
Jakarta: Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan memastikan pihaknya bakal memproses dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan yang dilakukan Pablo Benua dan istri Rey Utami. Ini setalah polisi menemukan puluhan STNK di rumahnya.
"Kita sudah koordinasikan ke Ranmor (divisi Direskrimum) untuk diproses lanjut oleh mereka," ungkap Iwan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 12 Juli 2019.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah rumah Pablo di kawasan Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 11 Juli 2019 sekitar pukul 10.00 WIB. Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus tindak pidana kesusilaan dan pornografi serta pencemaran nama baik terhadap artis Fairuz A. Rafiq.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan puluhan STNK. Setelah dicek ada laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan kendaraan dengan terlapor Pablo pada 26 Februari 2018.
(Baca juga:
Pengguna Mobile Legend Bobol Bank Miliaran Rupiah)
Penyidik juga melakukan pengecekan di Mabes Polri. Kemudian, ditemukan juga laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan dengan terlapor Pablo pada 2017.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut saat ini puluhan STNK yang ditemukan itu sudah dikembalikan pada Rey Utami. Namun, pengusutan kasus tetap berjalan.
"Karena tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan tidak ada kaitannya dengan kasus di Krimsus. Tunggu saja nanti Ranmor yang akan mengecek," tandas Argo.
Pablo dan Rey telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kesusilaan dan pornografi. Keduanya juga sudah ditahan dalam waktu 20 hari ke depan.
Dalam kasus tindak pidana kesusilaan dan pornografi, Pablo dan Rey disangka melanggar Pasal 27 ayat 1, Pasal 27 ayat 3, juncto Pasal 45 ayat 1. Kemudian, Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)