Jakarta: Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani menilai Mahkamah Konstitusi (MK) berhasil menjaga independensi selama proses persidangan dalam setahun terakhir. Ismail mengapresiasi kinerja hakim konstitusi.
"Saya kira MK independen bekerja sekali pun memang para hakim berasal dari tiga institusi, tetapi baik itu sistem seleksi, kewenangan, dan sistem kerja makamah memastikan bahwa ya saya bisa memastikan mahkamah independen," kata Ismail di Kantor Setara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu, 18 Agustus 2019.
MK tetap bekerja maksimal meski tudingan pelanggaran etik selalu dialamatkan kepada majelis hakim. MK, kata Ismail, tetap mengacu pada keadilan dan undang-undang yang berlaku.
Baca: Wapres Sebut Konstitusi Bisa Diubah
"Itu belum tentu berhubungan dengan kualitas putusan seperti kalau harus saya sebut misalnya Pak Arief yang dibilang pernah melanggar melakukan pelanggaran etik sekalipun pelanggaran ringan," ujar Ismail.
Ia menilai tudingan pelanggaran etik tak bisa dijadikan dasar menilai independensi hakim. Ismail menegaskan kinerja sembilan hakim MK telah bagus.
"Ini yang tidak bisa dijadikan dasar, saya katakan independen," pungkasnya.
Setara Institute meneliti putusan Mahkamah Konstitusi periode 10 Agustus 2018 sampai dengan 10 Agustus 2019. Penelitian ini ditujukan untuk mempelajari kualitas putusan MK dan mendorong kepatuhan para penyelenggara negara dan masyarakat pada konstitusi RI.
Jakarta: Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani menilai Mahkamah Konstitusi (MK) berhasil menjaga independensi selama proses persidangan dalam setahun terakhir. Ismail mengapresiasi kinerja hakim konstitusi.
"Saya kira MK independen bekerja sekali pun memang para hakim berasal dari tiga institusi, tetapi baik itu sistem seleksi, kewenangan, dan sistem kerja makamah memastikan bahwa ya saya bisa memastikan mahkamah independen," kata Ismail di Kantor Setara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu, 18 Agustus 2019.
MK tetap bekerja maksimal meski tudingan pelanggaran etik selalu dialamatkan kepada majelis hakim. MK, kata Ismail, tetap mengacu pada keadilan dan undang-undang yang berlaku.
Baca: Wapres Sebut Konstitusi Bisa Diubah
"Itu belum tentu berhubungan dengan kualitas putusan seperti kalau harus saya sebut misalnya Pak Arief yang dibilang pernah melanggar melakukan pelanggaran etik sekalipun pelanggaran ringan," ujar Ismail.
Ia menilai tudingan pelanggaran etik tak bisa dijadikan dasar menilai independensi hakim. Ismail menegaskan kinerja sembilan hakim MK telah bagus.
"Ini yang tidak bisa dijadikan dasar, saya katakan independen," pungkasnya.
Setara Institute meneliti putusan Mahkamah Konstitusi periode 10 Agustus 2018 sampai dengan 10 Agustus 2019. Penelitian ini ditujukan untuk mempelajari kualitas putusan MK dan mendorong kepatuhan para penyelenggara negara dan masyarakat pada konstitusi RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)