Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai amendemen Undang-Undang Dasar 1945 sah saja dilakukan. Indonesia telah berulang kali mengamendemen UUD 1945.
"Bisa saja. Selama saya bilang mukadimahnya tak berubah," kata Kalla saat menghadiri peringatan Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Minggu, 18 Agustus 2019.
Menurutnya, mukadimah merupakan unsur penting dari UUD 1945. Sebab dalam pendahuluan tersebut, termaktub dasar dan tujuan negara.
Baca: PDIP Jamin Amendemen Terbatas Tak Sentuh Pilpres
Hingga kini, Indonesia telah empat kali mengamdemen konstitusi. Amendemen pertama dilakukan pada 18 Agustus 1945. Setelah itu konstitusi kembali diamendemen pada 27 Desember 1949 dengan berlakunya Republik Indonesia Serikat.
Perubahan ketiga terjadi 17 Agustus 1950 dengan pemberlakuan UUD sementara. Terakhir, yakni 5 Juli 1959. Kala itu, Presiden Soekarno memutuskan agar konstitusi kembali ke UUD 1945 melalui Dekrit Presiden.
"Empat konsitusi yang telah kita perlakukan, mukadimahnya tidak ada yang berubah," kata dia.
Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai amendemen Undang-Undang Dasar 1945 sah saja dilakukan. Indonesia telah berulang kali mengamendemen UUD 1945.
"Bisa saja. Selama saya bilang mukadimahnya tak berubah," kata Kalla saat menghadiri peringatan Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Minggu, 18 Agustus 2019.
Menurutnya, mukadimah merupakan unsur penting dari UUD 1945. Sebab dalam pendahuluan tersebut, termaktub dasar dan tujuan negara.
Baca: PDIP Jamin Amendemen Terbatas Tak Sentuh Pilpres
Hingga kini, Indonesia telah empat kali mengamdemen konstitusi. Amendemen pertama dilakukan pada 18 Agustus 1945. Setelah itu konstitusi kembali diamendemen pada 27 Desember 1949 dengan berlakunya Republik Indonesia Serikat.
Perubahan ketiga terjadi 17 Agustus 1950 dengan pemberlakuan UUD sementara. Terakhir, yakni 5 Juli 1959. Kala itu, Presiden Soekarno memutuskan agar konstitusi kembali ke UUD 1945 melalui Dekrit Presiden.
"Empat konsitusi yang telah kita perlakukan, mukadimahnya tidak ada yang berubah," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)