Jakarta: Ketua DPR Bambang Soesatyo mengkritik kinerja pemerintah menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu. Janji Presiden Joko Widodo menuntaskan masalah HAM belum terealisasi.
"Pada akhir periode ini DPR meminta Pemerintah memberikan perhatian pada penyelesaian kasus pelanggaran HAM," ujar Bamsoet dalam pidato pembukaan masa Sidang 2019-2020, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2019.
Politikus Partai Golkar itu menyebut masih banyak aduan kasus pelanggaran HAM tanpa tindak lanjut yang jelas dan pengawasan ketat. Demikian juga penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.
"Tidak ada satu pun perkara pelanggaran HAM berat yang dituntaskan dalam masa pemerintahan 2014-2019," ujar Bamsoet.
(Baca juga: Keluarga Korban Aktivis 98 Mengadu ke Moeldoko)
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis sembilan kasus HAM berat yang harus diselesaikan. Peristiwa itu terjadi sejak 1965.
Sembilan kasus itu peristiwa 1965-1966; peristiwa Talangsari, Lampung 1998; peristiwa penembakan misterius 1982-1985; peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II; peristiwa kerusuhan Mei 1998.
Peristiwa penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998; peristiwa Wasior dan Wamena; peristiwa simpang KAA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh; serta peristiwa rumah Geudong dan Pos Sattis di Aceh.
Komnas HAM mendorong Jaksa Agung menyelesaikan sembilan berkas pelanggaran HAM berat itu setelah sebelumnya dikembalikan ke Komnas HAM. Hal itu penting sebagai komitmen pemerintah menyelesaikan kasus HAM masa lalu.
Jakarta: Ketua DPR Bambang Soesatyo mengkritik kinerja pemerintah menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu. Janji Presiden Joko Widodo menuntaskan masalah HAM belum terealisasi.
"Pada akhir periode ini DPR meminta Pemerintah memberikan perhatian pada penyelesaian kasus pelanggaran HAM," ujar Bamsoet dalam pidato pembukaan masa Sidang 2019-2020, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2019.
Politikus Partai Golkar itu menyebut masih banyak aduan kasus pelanggaran HAM tanpa tindak lanjut yang jelas dan pengawasan ketat. Demikian juga penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.
"Tidak ada satu pun perkara pelanggaran HAM berat yang dituntaskan dalam masa pemerintahan 2014-2019," ujar Bamsoet.
(Baca juga:
Keluarga Korban Aktivis 98 Mengadu ke Moeldoko)
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis sembilan kasus HAM berat yang harus diselesaikan. Peristiwa itu terjadi sejak 1965.
Sembilan kasus itu peristiwa 1965-1966; peristiwa Talangsari, Lampung 1998; peristiwa penembakan misterius 1982-1985; peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II; peristiwa kerusuhan Mei 1998.
Peristiwa penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998; peristiwa Wasior dan Wamena; peristiwa simpang KAA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh; serta peristiwa rumah Geudong dan Pos Sattis di Aceh.
Komnas HAM mendorong Jaksa Agung menyelesaikan sembilan berkas pelanggaran HAM berat itu setelah sebelumnya dikembalikan ke Komnas HAM. Hal itu penting sebagai komitmen pemerintah menyelesaikan kasus HAM masa lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)