Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (tengah) saat video conference dengan Profesor Martha L. Minow dari Harvard University. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (tengah) saat video conference dengan Profesor Martha L. Minow dari Harvard University. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Pemerintah Racik Formula Menghidupkan Kembali KKR

Candra Yuri Nuralam • 16 Desember 2019 23:16
Jakarta: Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko berharap, rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) bisa memuaskan semua pihak. Pemerintah saat ini tengah meracik metode yang tepat untuk menghidupkan kembali KKR.
 
Moeldoko mengatakan, KKR harus kembali hidup. Oleh karena itu, Moeldoko berharap RUU KKR akan merefleksikan berbagai praktik baik yang sudah ditetapkan di berbagai negara. 
 
"Sehingga tidak mengorbankan rasa keadilan yang diidamkan seluruh pihak," kata Moeldoko di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin 16 Desember 2019.

Moeldoko ingin membuat formulasi dan elemen KKR yang baik untuk Indonesia. Formula itu harus mengedepankan keadilan dan semangat rekonsiliasi untuk semua pihak.
 
Untuk meracik formula tersebut, Moeldoko melakukan video conference dengan Profesor Martha L. Minow dari Harvard University. Martha diketahui salah satu profesor di Harvard yang fokus kajian lintas disiplin, termasuk terkait KKR di berbagai negara, konsep transitional justice, serta studi perubahan sosial.
 
"Kami juga akan mendiskusikan praktik pembentukan KKR di berbagai negara dan tantangan rumusan KKR di negara lain yang bisa menjadi terobosan positif di Indonesia," ujar Moeldoko.
 
Mantan Panglima TNI itu mengaku mempunyai tiga skema untuk menerapkan KKR di Indonesia, yakni; memaafkan dan melupakan, tidak memaafkan dan tidak melupakan, memaafkan dan tidak melupakan. Namun Moeldoko menilai, skema yang paling mungkin diterapkan di Indonesia adalah dengan memaafkan dan tidak melupakan. 
 
"Banyak sejarah yang tidak boleh dilupakan oleh anak cucu. Kalau dilupakan bisa terulang lagi, kalau tidak memaafkan nanti persoalan tidak selesai," tutur Moeldoko.
 
KKR pernah dibentuk dan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2004. UU KKR dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006. MK menilai UU KKR tak sejalan dengan UUD 1945 yang menjunjung tinggi prinsip hukum humaniter dan hukum HAM.
 
Berdasarkan laman dpr.go.id, rancangan UU KKR sempat masuk prolegnas pada 2 Februari 2015. Bahkan, telah memasuki tahapan menunggu pengambilan keputusan menjadi UU oleh rapat paripurna.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan