Koordinator KontraS Haris Azhar. Foto: Antara
Koordinator KontraS Haris Azhar. Foto: Antara

Pelaporan Haris Azhar ke Bareskrim Dinilai Tepat

Fauzan Hilal • 04 Agustus 2016 11:29
medcom.id, Jakarta: Langkah Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan TNI melaporkan Koordinator KontraS Haris Azhar ke Bareskrim Polri dinilai tindakan tepat. Haris dinilai ceroboh mempublikasikan informasi yang belum diketahui kebenarannya.
 
“Memang layak dilaporkan ke Bareskrim Polri, itu kan bagian dari langkah hukum. Saya rasa Haris sudah ceroboh menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi yang cenderung menyesatkan terhadap tiga lembaga negara,” kata Direktur Kajian Hukum Indonesia Development Monitoring (IDM), Dewinta Pringgodani, Kamis (4/8/2016).
 
Menurut Dewinta, seharusnya tokoh sekaliber Haris Azhar memahami bahwa informasi yang diungkapkan gembong narkoba, Freddy Budiman sangat perlu divalidasi kebenarannya. 
 
"Haris harusnya melakukan cek dan ricek dengan cara mengklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak institusi yang dituduhkan, bukan langsung mempublikasikan melalui media sosial," kata Dewinta.
 
Baca: 'Nyanyian' Freddy & Rekaman Suara Titus Dianggap Membela Diri
Lihat: Haris Azhar Diduga Melanggar UU ITE
 
Dewinta mengaku kecewa dengan cara Haris yang berupaya melibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengurus `surat kaleng`. Menurutnya, Presiden memiliki banyak agenda penting untuk membangun bangsa ini.
 
Dewinta mengungkapkan, Presiden bersama jajarannya sedang fokus berjihad untuk bangsa, seperti menyukseskan program tax amnesty. "Presiden jangan direcokin dengan urusan yang tidak penting seperti itu," kata Dewinta.
 
Menurut Dewinta, Haris terancam dijerat  Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya BNN, Polri dan TNI melaporkan Haris ke Bareskrim Polri dengan tuduhan melanggar UU ITE. Pasalnya, Haris tidak bisa membuktikan keterangan yang ditulisnya melalui media sosial terkait Freddy Budiman saat masih menjalankan bisnis narkobanya. 
 
Dalam tulisannya, Haris menyebut keterlibatan oknum pejabat BNN, Polri dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba yang dilakukan Freddy Budiman.
 
Haris Azhar mengaku mendapatkan kesaksian dari Freddy Budiman ketika bertemu di penjara Nusakambangan pada 2014 lalu. Dalam tulisan itu Haris mengungkap tuduhan suap ratusan miliar yang dilakukan terpidana mati narkoba kepada BNN dan pejabat Mabes Polri.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan