medcom.id, Jakarta: Sebelum dieksekusi mati, terpidana narkoba Titus Igweh sempat mencari keadilan melalui pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun PK Titus ditolak. Titus sempat mencurahkan isi hatinya sebelum dieksekusi melalui rekaman suara. Dia kecewa lantaran tetap dihukum mati.
Dalam pledoi, Titus sempat mengaku telah dipaksa mengaku sebagai pemilik narkoba. Dia dipaksa menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa pengacara. Dia merasa dijebak, lantaran Titus belum mengerti bahasa Indonesia kala itu.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar tak sepenuhnya percaya. Menurutnya, Titus sedang berupaya agar bisa lolos dari jerat hukum.
"Tentunya tanggapan kita masih belum sepenuhnya percaya, karena ya kembali pada orang dalam posisi terjepit. Selalu berusaha mencari pembenaran agar lolos dari jeratan hukum," ujar Boy di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2016).
Menurut Boy, pembelaan Titus adalah hal yang manusiawi. Pasalnya, Titus kala itu masih menghitung hari sisa masa hidupnya sebelum dieksekusi mati.
"Prinsip ini adalah sesuatu yang manusiawi bagi orang-orang yang dalam posisi terjepit dikarenakan tersangkut masalah-masalah dan selalu mencari sesuatu agar terlepas dari jeratan hukum. Jadi sekali lagi kami belum dapat mempercayai," bebernya.
Terpidana Mati warga negara Nigeria Michael Titus Igweh menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) yang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus heroin seberat 5.859 gram, Tangerang, Banten, Selasa (31/5/2016). Foto: Antara/Lucky R
Senada,'Nyanyian' Freddy Budiman kepada Koordinator Kontras Haris Azhar juga dianggap sebagai upaya membela diri. Jenderal bintang dua itu mengungkap, kondisi seseorang yang mendapat hukuman, terlebih hukuman mati pasti bakal berupaya bisa lolos dari segala jeratan hukum. Segala pembenaran bakal dilakukan.
"Mencari pembenaran agar bisa lolos dari hukuman mati. Itu sesuatu yang manusiawi dilakukan orang-orang. Itu berdasarkan pengalaman yang kita ketahui," ujarnya.
Menurut Boy, jangankan seorang gembong narkoba seperti Freddy. Seorang yang terlibat kejahatan konvensional pun melakukan hal serupa agar terlepas dari hukuman.
"Jadi tentu formatnya kita kembalikan kepada hukum yang berlaku di negara kita. Kalau itu dikatakan sebagai tuduhan, persangkaan, perbuatan pelanggaran hukum kita kembalikan mekanismenya secara hukum dalam proses pembuktiannya," bebernya.
<blockquote class="twitter-video" data-lang="en"><p lang="in" dir="ltr">Haris Azhar: Tak Ada Bukti yang Bisa Saya Berikan <a href="https://t.co/856HecmOl5">https://t.co/856HecmOl5</a> <a href="https://t.co/HzKON9yLCQ">pic.twitter.com/HzKON9yLCQ</a></p>— METRO TV (@Metro_TV) <a href="https://twitter.com/Metro_TV/status/760438505952600064">August 2, 2016</a></blockquote>
<script async src="//platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script>
Bila dalam proses pembuktian, lanjut Boy, terdapat fakta pendukung yang menjurus pada identifikasi peristiwa tersebut benar terjadi, layak untuk ditindaklanjuti.
"Iya diselidiki," singkatnya.
Namun, kata Boy, yang bakal menjadi masalah bila menjadi perkara pidana. Pasalnya, Freddy telah meninggal dunia di tangan regu tembak saat eksekusi mati.
"Kira-kira bagaimana? Kalau ini menjadi perkara dia (Freddy) harus menjadi saksi. Bagaimana kira-kira? Kalau ini jadi perkara beneran dia sendiri harus jadi saksi. Enggak cukup saksinya dengan Pak Haris sendiri," kata dia.
medcom.id, Jakarta: Sebelum dieksekusi mati, terpidana narkoba Titus Igweh sempat mencari keadilan melalui pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun PK Titus ditolak. Titus sempat mencurahkan isi hatinya sebelum dieksekusi melalui rekaman suara. Dia kecewa lantaran tetap dihukum mati.
Dalam pledoi, Titus sempat mengaku telah dipaksa mengaku sebagai pemilik narkoba. Dia dipaksa menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa pengacara. Dia merasa dijebak, lantaran Titus belum mengerti bahasa Indonesia kala itu.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar tak sepenuhnya percaya. Menurutnya, Titus sedang berupaya agar bisa lolos dari jerat hukum.
"Tentunya tanggapan kita masih belum sepenuhnya percaya, karena ya kembali pada orang dalam posisi terjepit. Selalu berusaha mencari pembenaran agar lolos dari jeratan hukum," ujar Boy di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2016).
Menurut Boy, pembelaan Titus adalah hal yang manusiawi. Pasalnya, Titus kala itu masih menghitung hari sisa masa hidupnya sebelum dieksekusi mati.
"Prinsip ini adalah sesuatu yang manusiawi bagi orang-orang yang dalam posisi terjepit dikarenakan tersangkut masalah-masalah dan selalu mencari sesuatu agar terlepas dari jeratan hukum. Jadi sekali lagi kami belum dapat mempercayai," bebernya.
Terpidana Mati warga negara Nigeria Michael Titus Igweh menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) yang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus heroin seberat 5.859 gram, Tangerang, Banten, Selasa (31/5/2016). Foto: Antara/Lucky R
Senada,'Nyanyian' Freddy Budiman kepada Koordinator Kontras Haris Azhar juga dianggap sebagai upaya membela diri. Jenderal bintang dua itu mengungkap, kondisi seseorang yang mendapat hukuman, terlebih hukuman mati pasti bakal berupaya bisa lolos dari segala jeratan hukum. Segala pembenaran bakal dilakukan.
"Mencari pembenaran agar bisa lolos dari hukuman mati. Itu sesuatu yang manusiawi dilakukan orang-orang. Itu berdasarkan pengalaman yang kita ketahui," ujarnya.
Menurut Boy, jangankan seorang gembong narkoba seperti Freddy. Seorang yang terlibat kejahatan konvensional pun melakukan hal serupa agar terlepas dari hukuman.
"Jadi tentu formatnya kita kembalikan kepada hukum yang berlaku di negara kita. Kalau itu dikatakan sebagai tuduhan, persangkaan, perbuatan pelanggaran hukum kita kembalikan mekanismenya secara hukum dalam proses pembuktiannya," bebernya.
Bila dalam proses pembuktian, lanjut Boy, terdapat fakta pendukung yang menjurus pada identifikasi peristiwa tersebut benar terjadi, layak untuk ditindaklanjuti.
"Iya diselidiki," singkatnya.
Namun, kata Boy, yang bakal menjadi masalah bila menjadi perkara pidana. Pasalnya, Freddy telah meninggal dunia di tangan regu tembak saat eksekusi mati.
"Kira-kira bagaimana? Kalau ini menjadi perkara dia (Freddy) harus menjadi saksi. Bagaimana kira-kira? Kalau ini jadi perkara beneran dia sendiri harus jadi saksi. Enggak cukup saksinya dengan Pak Haris sendiri," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)