"Uraian tentang pendapat merupakan subjektif terdakwa dan penasihat hukum terdakwa, yang didasarkan hanya karena argumen dan asumsi terdakwa, atau penasihat hukum," kata salah satu JPU saat membacakan nota tanggapan atas eksepsi Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu, 22 Desember 2021.
Menurut jaksa, subtansi pemaparan yang disampaikan Munarman terkait kegiatan baiat ke ISIS tidak masuk dakwaan penuntut umum. Kegiatan itu dilakukan di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Medan, Sumatra Utara.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Munarman melalui eksepsinya mengeklaim menghadiri acara itu sebagai pemateri dan bukan perbuatan pidana. Dia menyebut perbuatannya sebagai syiar sebagai muslim serta sebagai praktisi yang berprofesi sebagai advokat.
Jaksa mengatakan uraian eksepsi itu sudah masuk pokok perkara. Artinya, uraian yang disampaikan Munarman sejatinya akan dibuktikan dalam persidangan.
"Sudah masuk pada pokok perkara dan tidak termasuk dalam ruang lingkup materi keberatan sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP. Sehingga, (eksepsi) tidak perlu ditanggapi dan harus dikesampingkan," ujar jaksa.
Baca: Munarman Mengeluh Diperlakukan Sewenang-wenang, Ini Respons Jaksa
Pada perkara ini, Munarman didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme. Dia disebut menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
Munarman juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.
Aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015. Munarman menggerakkan aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar, dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatra Utara.