Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101. Lembaga Antikorupsi akan mengebut pengusutan perkara rasuah itu.
"Putusan ini menjadi momentum bagi KPK untuk mempercepat proses penyidikan perkara dimaksud dengan segera melengkapi alat bukti dan pemberkasan perkara agar segera dapat dilimpahkan ke persidangan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Maret 2022.
Ali mengatakan KPK mengapresiasi sikap hakim praperadilan tersebut. KPK makin yakin penanganan kasus rasuah ini sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara oleh KPK baik sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan dilakukan dengan tetap mematuhi segala aturan hukum yang berlaku," tutur Ali.
Baca: Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi Helikopter AW-101 Ditolak
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101, Jhon Irfan Kenway. KPK diperintahkan untuk terus mengusut kasus tersebut.
"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Nazar Effriandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 Maret 2022.
Hakim menilai KPK masih bisa mengusut perkara itu meski penetapan tersangka sudah lewat dari dua tahun. KPK dinilai tidak melanggar aturan dalam pengusutan perkara ini.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) merespons putusan
praperadilan kasus dugaan
korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101. Lembaga Antikorupsi akan mengebut pengusutan perkara rasuah itu.
"Putusan ini menjadi momentum bagi KPK untuk mempercepat proses penyidikan perkara dimaksud dengan segera melengkapi alat bukti dan pemberkasan perkara agar segera dapat dilimpahkan ke persidangan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Maret 2022.
Ali mengatakan KPK mengapresiasi sikap hakim praperadilan tersebut. KPK makin yakin penanganan kasus rasuah ini sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara oleh KPK baik sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan dilakukan dengan tetap mematuhi segala aturan hukum yang berlaku," tutur Ali.
Baca:
Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi Helikopter AW-101 Ditolak
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101, Jhon Irfan Kenway. KPK diperintahkan untuk terus mengusut kasus tersebut.
"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Nazar Effriandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 Maret 2022.
Hakim menilai KPK masih bisa mengusut perkara itu meski penetapan tersangka sudah lewat dari dua tahun. KPK dinilai tidak melanggar aturan dalam pengusutan perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)