Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi dugaan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa menerima uang dari aparatur sipil negara (ASN). Informasi ini diketahui dari pemeriksaan sembilan saksi pada Jumat, 11 Maret 2022.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain mengenai dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) dari berbagai proyek maupun adanya permintaan tersangka TSS dari para ASN di Pemkab Buru Selatan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 14 Maret 2022.
Sembilan saksi, yaki Kabid Anggaran BPKAD Buru Selatan, Dominggus Junydi Seleky; Kabag Umum Sekretariat Buru Selatan, Semuel R Teslatu; mantan Direktur PT Mutu Utama Konstruksi, Merill Leiwakabessy; dan PNS UKPBJ Buru Selatan, S Husein Alaydrus. Lalu, Bendahara Bagian Perekonomian dan SDA Buru Selatan, Roy Agustinus Lesnussa.
Baca: KPK Telusuri Aliran Uang Eks Bupati Buru Selatan dari Kontraktor
KPK juga memanggil PNS UKPBJ Buru Selatan, Slamet Pujianto; mantan Kepala Bappeda Buru Selatan, Syahroel A E Pawa; karyawan PLN Namrole, La Amin; dan Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Buru Selatan, Aji Titawael. Namun, KPK enggan memerinci pertanyaan penyidik kepada saksi. Alasannya, menjaga kerahasiaan penyidikan.
Sebanyak tiga orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni Tagop Sudarsono Soulisa, dan dua pihak swasta, Johny Ryndard Kasman serta Ivana Kwelju.
Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu, Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) mendapat informasi dugaan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa menerima uang dari aparatur sipil negara (ASN). Informasi ini diketahui dari pemeriksaan sembilan saksi pada Jumat, 11 Maret 2022.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain mengenai dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) dari berbagai proyek maupun adanya permintaan tersangka TSS dari para ASN di Pemkab Buru Selatan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 14 Maret 2022.
Sembilan saksi, yaki Kabid Anggaran BPKAD Buru Selatan, Dominggus Junydi Seleky; Kabag Umum Sekretariat Buru Selatan, Semuel R Teslatu; mantan Direktur PT Mutu Utama Konstruksi, Merill Leiwakabessy; dan PNS UKPBJ Buru Selatan, S Husein Alaydrus. Lalu, Bendahara Bagian Perekonomian dan SDA Buru Selatan, Roy Agustinus Lesnussa.
Baca:
KPK Telusuri Aliran Uang Eks Bupati Buru Selatan dari Kontraktor
KPK juga memanggil PNS UKPBJ Buru Selatan, Slamet Pujianto; mantan Kepala Bappeda Buru Selatan, Syahroel A E Pawa; karyawan PLN Namrole, La Amin; dan Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Buru Selatan, Aji Titawael. Namun, KPK enggan memerinci pertanyaan penyidik kepada saksi. Alasannya, menjaga kerahasiaan penyidikan.
Sebanyak tiga orang menjadi
tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni Tagop Sudarsono Soulisa, dan dua pihak swasta, Johny Ryndard Kasman serta Ivana Kwelju.
Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu, Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)