Inspektur Bidang Investigasi Yustan Alpiani. Medcoom.id/Anggi Tondi Martaon
Inspektur Bidang Investigasi Yustan Alpiani. Medcoom.id/Anggi Tondi Martaon

Kementerian ATR Serahkan Penetapan Tersangka Mafia Tanah Ke Penegak Hukum

Anggi Tondi Martaon • 01 Januari 2022 07:31
Jakarta: Inspektorat Investigasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) tidak bisa memastikan penambahan tersangka dari unsur pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur. Hal itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
 
"Masalah nanti mungkin ada lagi (tersangkanya), itu sepenuhnya ada wewenang dari Bareskrim Polri," kata Inspektur Bidang Investigasi Yustan Alpiani melalui konferensi pers virtual, Jumat, 31 Desember 2021.
 
Dia menyampaikan pihaknya hanya memfasilitasi hasil data yang dibutuhkan penyidik Bareskrim Polri. Data yang diserahkan sudah melalui pendalaman.

"Kami dari inspektorat investigasi hanya menyajikan data dan fakta yang valid," ungkap dia.
 
Baca: Polisi Bekuk Sindikat Mafia Tanah Kota Serang Libatkan Staf BPN
 
Dia menyampaikan data yang diberikan tak sekadar untuk pertimbangan pihak kepolisian. Namun, bisa dijadikan salah satu unsur untuk menjerat tersangka.
 
"Karena salah satu hasil audit bisa dijadikan sebagai alat bukti tertulis," sebut dia.
 
Di samping itu, dia menyampaikan unsur pegawai BPN yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak delapan orang. Sebanyak satu pegawai sudah pensiun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan