Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 saksi terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo pada 2021 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis, 15 Februari. Salah satu saksi yang dipanggil, purnawirawan Polri Sumardji.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 15 Februari 2022.
Sembilan saksi lain juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini. Mereka, yakni pihak swasta Imansyah Fandi R Putra; pegawai negeri sipil (PNS) Suharto; ibu rumah tangga Usdayati; wiraswasta Herry Budiawan; dan mantan anggota DPRD Probolinggo Hasyim Bin H Aliwafa.
Baca: KPK Dalami Dugaan Suap, Gratifikasi, dan TPPU Bupati Nonaktif Probolinggo
KPK juga memanggil pedagang Moh Hafidli; Sekretaris Dinas Perikanan Probolinggo H Saleh; Kadinakertrans Probolinggo Dodi Nur Baskoro; dan pihak swasta Hasan alias Kasan.
Mereka diharapkan hadir untuk memberikan informasi dalam kasus Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. Keterangan mereka dibutuhkan guna menguatkan dugaan penyidik soal jual beli jabatan.
Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk mencari uang haram dari jabatan yang kosong. Sesuai aturan, Puput memang berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan kosong.
Namun, dia diduga mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. KPK tengah mendalami motif Bupati nonaktif Probolinggo itu nekat memperjualbelikan jabatan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil 10 saksi terkait kasus dugaan
jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo pada 2021 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis, 15 Februari. Salah satu saksi yang dipanggil, purnawirawan Polri Sumardji.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 15 Februari 2022.
Sembilan saksi lain juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini. Mereka, yakni pihak swasta Imansyah Fandi R Putra; pegawai negeri sipil (PNS) Suharto; ibu rumah tangga Usdayati; wiraswasta Herry Budiawan; dan mantan anggota DPRD Probolinggo Hasyim Bin H Aliwafa.
Baca:
KPK Dalami Dugaan Suap, Gratifikasi, dan TPPU Bupati Nonaktif Probolinggo
KPK juga memanggil pedagang Moh Hafidli; Sekretaris Dinas Perikanan Probolinggo H Saleh; Kadinakertrans Probolinggo Dodi Nur Baskoro; dan pihak swasta Hasan alias Kasan.
Mereka diharapkan hadir untuk memberikan informasi dalam kasus Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. Keterangan mereka dibutuhkan guna menguatkan dugaan penyidik soal
jual beli jabatan.
Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk mencari uang haram dari jabatan yang kosong. Sesuai aturan, Puput memang berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan kosong.
Namun, dia diduga mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. KPK tengah mendalami motif Bupati nonaktif Probolinggo itu nekat memperjualbelikan jabatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)