Jakarta: Bareskrim Polri terus menyita aset tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Total aset yang disita kini mencapai Rp67 miliar.
"Penyitaan aset berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp67.141.043.715," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara kepada Medcom.id, Kamis, 9 Juni 2022.
Aset yang disita berupa dokumen, tanah dan bangunan, barang, serta uang tunai. Chandra memerinci sejumlah aset yang disita, yaitu:
Dokumen dan alat bukti elektronik
Empat bidang tanah dan bangunan senilai Rp32.800.000.000.
Dua buah kendaraan dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar, merek Tesla warna biru berpelat B 14 DRA seharga Rp1,3 miliar dan Ferrari California warna merah berpelat B 8877 HP seharga Rp2,5 miliar.
12 jam tangah mewah dengan nilai sekitar Rp25.345.000.000
Uang tunai Rp5.196.043.715
"Semua barang bukti itu akan dihadirkan di persidangan untuk memutuskan pengembalian kerugian para korban," ujar dia.
Baca: Heboh Indra Kenz Dipulangkan dan Aset Dikembalikan, Polisi: Hoaks
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan kembali pelengkapan berkas perkara Indra Kenz ke jaksa penuntut umum (JPU). Kini, penyidik tengah menunggu hasil evaluasi JPU untuk menentukan kelengkapan berkas perkara atau P-21.
"Setelah itu barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke JPU untuk diproses ke pengadilan," sebut dia.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022.
Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Jakarta: Bareskrim Polri terus menyita aset tersangka kasus
investasi bodong trading binary option Binomo, Indra Kesuma alias
Indra Kenz. Total aset yang disita kini mencapai Rp67 miliar.
"Penyitaan aset berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp67.141.043.715," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara kepada Medcom.id, Kamis, 9 Juni 2022.
Aset yang disita berupa dokumen, tanah dan bangunan, barang, serta uang tunai. Chandra memerinci sejumlah aset yang disita, yaitu:
- Dokumen dan alat bukti elektronik
- Empat bidang tanah dan bangunan senilai Rp32.800.000.000.
- Dua buah kendaraan dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar, merek Tesla warna biru berpelat B 14 DRA seharga Rp1,3 miliar dan Ferrari California warna merah berpelat B 8877 HP seharga Rp2,5 miliar.
- 12 jam tangah mewah dengan nilai sekitar Rp25.345.000.000
- Uang tunai Rp5.196.043.715
"Semua barang bukti itu akan dihadirkan di persidangan untuk memutuskan pengembalian kerugian para korban," ujar dia.
Baca:
Heboh Indra Kenz Dipulangkan dan Aset Dikembalikan, Polisi: Hoaks
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan kembali pelengkapan berkas perkara Indra Kenz ke jaksa penuntut umum (JPU). Kini, penyidik tengah menunggu hasil evaluasi JPU untuk menentukan kelengkapan berkas perkara atau P-21.
"Setelah itu barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke JPU untuk diproses ke pengadilan," sebut dia.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022.
Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)