Jakarta: Beredar informasi di media sosial TikTok tersangka investasi bodong trading binary option Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz dipulangkan dan aset yang disita dikembalikan. Polisi menegaskan informasi itu bohong.
"Hoaks, tidak benarlah ke Mabes (Mabes Polri) saja, ada di tahanan kok," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada Medcom.id, Rabu, 8 Juni 2022.
Whisnu menekankan Indra Kenz masih ada dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri ke ruang penyidik. Ia masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara juga membantah informasi tersebut. Ia menyampaikan kasus Indra Kenz terus bergulir dan polisi sudah mengirim kembali berkas perkara Indra hasil perbaikan ke kejaksaan.
"Sudah kita kirimkan kembali pada Senin, 6 Juni 2022," ungkap Chandra saat dikonfirmasi terpisah.
Baca: Polisi Sita Data Perusahaan Kripto Indra Kenz
Polisi tengah menunggu evaluasi dari jaksa penuntut umum (JPU). Evaluasi dilakukan selama 14 hari. Polisi akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU apabila berkas dinyatakan lengkap atau P21.
Sebelumnya, beredar video dengan narasi Indra Kenz dipulangkan dan aset-aset yang disita dikembalikan. Dalam video itu tampak Indra melakukan swafoto mengenakan kaca mata hitam, topi, dan jaket krem.
Dia berpose di depan rumah mewahnya yang berada di Medan, Sumatra Utara. Dalam foto itu tertulis kalimat "Viral!!! Indra Kenz telah dipulangkan. Semua asetnya dikembalikan".
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo itu pada Jumat, 25 Februari 2022. Dia langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Indra dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Jakarta: Beredar informasi di media sosial
TikTok tersangka investasi bodong
trading binary option Binomo Indra Kesuma alias
Indra Kenz dipulangkan dan aset yang disita dikembalikan. Polisi menegaskan informasi itu bohong.
"Hoaks, tidak benarlah ke Mabes (Mabes Polri) saja, ada di tahanan kok," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada
Medcom.id, Rabu, 8 Juni 2022.
Whisnu menekankan Indra Kenz masih ada dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri ke ruang penyidik. Ia masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara juga membantah informasi tersebut. Ia menyampaikan kasus
Indra Kenz terus bergulir dan polisi sudah mengirim kembali berkas perkara Indra hasil perbaikan ke kejaksaan.
"Sudah kita kirimkan kembali pada Senin, 6 Juni 2022," ungkap Chandra saat dikonfirmasi terpisah.
Baca:
Polisi Sita Data Perusahaan Kripto Indra Kenz
Polisi tengah menunggu evaluasi dari jaksa penuntut umum (JPU). Evaluasi dilakukan selama 14 hari. Polisi akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU apabila berkas dinyatakan lengkap atau P21.
Sebelumnya, beredar video dengan narasi Indra Kenz dipulangkan dan aset-aset yang disita dikembalikan. Dalam video itu tampak Indra melakukan swafoto mengenakan kaca mata hitam, topi, dan jaket krem.
Dia berpose di depan rumah mewahnya yang berada di Medan, Sumatra Utara. Dalam foto itu tertulis kalimat
"Viral!!! Indra Kenz telah dipulangkan. Semua asetnya dikembalikan".
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus
investasi bodong trading binary option lewat aplikasi
Binomo itu pada Jumat, 25 Februari 2022. Dia langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Indra dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)