Jakarta: Ratusan korban kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit kembali menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka datang menyerahkan barang bukti sekaligus melaporkan dua petinggi perusahaan investasi ilegal tersebut.
"(Keduanya) Michel Howard dan Henry Susanto. Kalau Henry Susanto sendiri direktur PT Fahrenheit, sistem FLO atau SSP yang biasa disebut seperti itu. Yang kedua Michel Howard selaku Co-Founder dari Fahrenheit itu sendiri," kata kuasa hukum korban, Anita Natalia Manafe di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 6 April 2022.
Anita mengatakan ada 137 korban yang ia dampingi. Ratusan korban itu mengalami kerugian sebesar Rp37 miliar. Dia berharap polisi mengusut tuntas kasus tersebut.
Baca: Kejagung Terima SPDP Tersangka Robot Trading Fahrenheit
"LQ Indonesia Lawfirm memercayakan kepada tim penyidik untuk menjalankan proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Anita.
Laporan terhadap kedua petinggi Fahrenheit tersebut terdaftar dengan nomor B/223/IV/RES.1.11/2022/DIT.Ditippideksus, tanggal 6 April 2022. Anita mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke polisi, salah satunya widrowel.
"Termasuk lampiran administrasi, seperti KTP, Nomor ID, dan lain sebagainya. Dan total kerugian sudah ada dalam bentuk excel, kita sudah buat total kerugiannya berapa total rupiahnya, seperti yang sudah disampaikan oleh teman saya totalnya Rp37 miliar," ungkapnya.
Anita mengungkapkan modus operandi para terduga pelaku ialah meminta korban untuk membuat akun yang akan didaftarkan. Seakan-akan para korban mau trading atau investasi.
"Sehingga nanti mainnya investasi saham lah, nanti mereka itu mendapatkan keuntungan dari kenaikan sekian. Namun demikian, tiba-tiba ada di satu titik itu nilai harga investasinya drop menjadi nol, hilang semua sampai nol," bebernya.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Henry Susanto sebagai tersangka pada Senin, 21 Maret 2022. Bos Fahrenheit itu terancam hukuman berat dengan maksimal 24 tahun penjara. Sebab, dia lah otak investasi bodong yang merugikan para korban.
Baca: 800 Korban Serahkan Bukti Investasi Bodong Fahrenheit ke Bareskrim Polri
Tersangka Henry dipersangkakan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara itu, empat anak buahnya ditangkap Polda Metro Jaya. Keempatnya ialah D, ILJ, DBC, dan MF.
Keempat tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Jakarta: Ratusan korban kasus dugaan investasi bodong
robot trading Fahrenheit kembali menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka datang menyerahkan barang bukti sekaligus melaporkan dua petinggi perusahaan investasi ilegal tersebut.
"(Keduanya) Michel Howard dan Henry Susanto. Kalau Henry Susanto sendiri direktur PT Fahrenheit, sistem FLO atau SSP yang biasa disebut seperti itu. Yang kedua Michel Howard selaku Co-Founder dari Fahrenheit itu sendiri," kata kuasa hukum korban, Anita Natalia Manafe di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 6 April 2022.
Anita mengatakan ada 137 korban yang ia dampingi. Ratusan korban itu mengalami kerugian sebesar Rp37 miliar. Dia berharap polisi mengusut tuntas kasus tersebut.
Baca:
Kejagung Terima SPDP Tersangka Robot Trading Fahrenheit
"LQ Indonesia Lawfirm memercayakan kepada tim penyidik untuk menjalankan proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Anita.
Laporan terhadap kedua petinggi Fahrenheit tersebut terdaftar dengan nomor B/223/IV/RES.1.11/2022/DIT.Ditippideksus, tanggal 6 April 2022. Anita mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke polisi, salah satunya widrowel.
"Termasuk lampiran administrasi, seperti KTP, Nomor ID, dan lain sebagainya. Dan total kerugian sudah ada dalam bentuk excel, kita sudah buat total kerugiannya berapa total rupiahnya, seperti yang sudah disampaikan oleh teman saya totalnya Rp37 miliar," ungkapnya.