Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima lebih dari 200 laporan dugaan pelanggaran etik pegawai. Ratusan laporan itu diterima Dewas KPK sepanjang 2021.
"Selama tenggang waktu 2021 mengenai laporan pengaduan di bawah pengawasan yang penindakan itu kita menerima 238 pengaduan," kata anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Januari 2022.
Indriyanto mengatakan sebanyak 52 laporan sudah diselesaikan. Penyelesaian dibarengi dengan pemberian jawaban kepada pelapor.
Kemudian, sebanyak 42 laporan diteruskan ke unit kerja terkait di KPK. Lalu, sebanyak 143 laporan diarsipkan.
"Nah, sekarang masih ada satu laporan masih dalam proses," ujar Indriyanto.
Baca: Dewas Keluarkan 186 Izin Penindakan KPK Sepanjang 2021
Indriyanto mengatakan penindakan etik pegawai bakal terus dilakukan. Masyarakat diminta melapor jika menemukan dugaan etik yang dilakukan pegawai KPK.
Laporan juga diharap dilakukan dengan bukti permulaan yang cukup. Bukti awalan yang cukup bakal memudahkan Dewas KPK menindaklanjuti laporan.
Jakarta:
Dewan Pengawas (Dewas)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima lebih dari 200 laporan dugaan
pelanggaran etik pegawai. Ratusan laporan itu diterima Dewas KPK sepanjang 2021.
"Selama tenggang waktu 2021 mengenai laporan pengaduan di bawah pengawasan yang penindakan itu kita menerima 238 pengaduan," kata anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Januari 2022.
Indriyanto mengatakan sebanyak 52 laporan sudah diselesaikan. Penyelesaian dibarengi dengan pemberian jawaban kepada pelapor.
Kemudian, sebanyak 42 laporan diteruskan ke unit kerja terkait di KPK. Lalu, sebanyak 143 laporan diarsipkan.
"Nah, sekarang masih ada satu laporan masih dalam proses," ujar Indriyanto.
Baca:
Dewas Keluarkan 186 Izin Penindakan KPK Sepanjang 2021
Indriyanto mengatakan penindakan etik pegawai bakal terus dilakukan. Masyarakat diminta melapor jika menemukan dugaan etik yang dilakukan pegawai KPK.
Laporan juga diharap dilakukan dengan bukti permulaan yang cukup. Bukti awalan yang cukup bakal memudahkan Dewas KPK menindaklanjuti laporan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)