Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan ratusan izin penindakan. Total izin penindakan itu dikeluarkan Dewas KPK sepanjang 2021.
"Kita telah melakukan pemberian izin sekitar 186," kata anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Januari 2022.
Indriyanto mengatakan pemberian izin itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dari total yang dikeluarkan, sebanyak 42 izin yang diberikan merupakan tindakan penggeledahan.
"Sebanyak 79 izin penyadapan dan 65 izin penyitaan," ujar Indriyanto.
Baca: KPK Persilakan Dewas Mengaudit Kinerjanya
Indriyanto memastikan semua izin itu sudah dilakukan sesuai aturan. Izin yang didata juga berlangsung sebelum Mahkamah Konstitusional (MK) menyebutnya inkonstitusional.
"Semua dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam perundangan-undangan," kata Indriyanto.
Jakarta:
Dewan Pengawas (Dewas)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan ratusan izin
penindakan. Total izin penindakan itu dikeluarkan Dewas KPK sepanjang 2021.
"Kita telah melakukan pemberian izin sekitar 186," kata anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Januari 2022.
Indriyanto mengatakan pemberian izin itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dari total yang dikeluarkan, sebanyak 42 izin yang diberikan merupakan tindakan penggeledahan.
"Sebanyak 79 izin penyadapan dan 65 izin penyitaan," ujar Indriyanto.
Baca:
KPK Persilakan Dewas Mengaudit Kinerjanya
Indriyanto memastikan semua izin itu sudah dilakukan sesuai aturan. Izin yang didata juga berlangsung sebelum Mahkamah Konstitusional (MK) menyebutnya inkonstitusional.
"Semua dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam perundangan-undangan," kata Indriyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)