Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas perkara mafia tanah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Eko Herwiyanto, anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al-Ardisoma, dan dua tersangka lainnya ke kejaksaan. Berkas perkara empat tersangka segera rampung.
"Rencananya penyidik melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) minggu depan, saat ini masih ada beberapa dokumen bukti yang harus dilengkapi penyidik sebelum pelaksanaan minggu depan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin, 7 Februari 2022.
Andi mengatakan jumlah tersangka masih empat orang. Keempatnya ialah Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto, pihak swasta Hanafi, mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit Burhanudin Abu Bakar, dan anggota DPRD Depok Nurdin Al-Ardisoma.
"Tidak ada penambahan tersangka," ujar jenderal bintang satu itu.
Keempat tersangka tidak ditahan. Namun, Andi tidak membeberkan alasan tak menahan para tersangka. Penahanan sepenuhnya pertimbangan penyidik.
Baca: Jadi Tersangka Mafia Tanah, Kadishub Depok Diperiksa Bareskrim
Keempat orang itu ditetapkan tersangka pada awal Januari 2022. Perkara ini dimulai dari dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat Hanafi dan Burhanudin. Tindakan tersebut dibantu Eko yang sempat menjabat sebagai camat Sawangan.
Selanjutnya, Burhanuddin menggunakan surat yang diduga palsu itu sebagai dokumen permohonan penyerahan sebidang tanah milik korban ES kepada Pemerintah Kota Depok. Tanah diperuntukkan sebagai tempat pemakaman umum (TPU).
"Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh korban ES," jelas Andi.
Kemudian, tanah tersebut digunakan Burhanudin sebagai persyaratan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit. Kasus ini merupakan pengusutan laporan korban Mayor Jenderal AD (Purn) Emack Syadzily diwakili kuasa hukumnya.
Laporannya teregistrasi dengan nomor polisi: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020. Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, penipuan dan/atau penggelapan.
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum)
Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas perkara
mafia tanah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Eko Herwiyanto, anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al-Ardisoma, dan dua tersangka lainnya ke kejaksaan. Berkas perkara empat tersangka segera rampung.
"Rencananya penyidik melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) minggu depan, saat ini masih ada beberapa dokumen bukti yang harus dilengkapi penyidik sebelum pelaksanaan minggu depan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin, 7 Februari 2022.
Andi mengatakan jumlah
tersangka masih empat orang. Keempatnya ialah Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto, pihak swasta Hanafi, mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit Burhanudin Abu Bakar, dan anggota DPRD Depok Nurdin Al-Ardisoma.
"Tidak ada penambahan tersangka," ujar jenderal bintang satu itu.
Keempat tersangka tidak ditahan. Namun, Andi tidak membeberkan alasan tak menahan para tersangka. Penahanan sepenuhnya pertimbangan penyidik.
Baca:
Jadi Tersangka Mafia Tanah, Kadishub Depok Diperiksa Bareskrim
Keempat orang itu ditetapkan tersangka pada awal Januari 2022. Perkara ini dimulai dari dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat Hanafi dan Burhanudin. Tindakan tersebut dibantu Eko yang sempat menjabat sebagai camat Sawangan.
Selanjutnya, Burhanuddin menggunakan surat yang diduga palsu itu sebagai dokumen permohonan penyerahan sebidang tanah milik korban ES kepada Pemerintah Kota Depok. Tanah diperuntukkan sebagai tempat pemakaman umum (TPU).
"Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh korban ES," jelas Andi.
Kemudian, tanah tersebut digunakan Burhanudin sebagai persyaratan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit. Kasus ini merupakan pengusutan laporan korban Mayor Jenderal AD (Purn) Emack Syadzily diwakili kuasa hukumnya.
Laporannya teregistrasi dengan nomor polisi: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020. Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, penipuan dan/atau penggelapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)