Ilustrasi pembuatan BAP/Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pembuatan BAP/Medcom.id/M Rizal

Jadi Tersangka Mafia Tanah, Kadishub Depok Diperiksa Bareskrim

Siti Yona Hukmana • 12 Januari 2022 13:28
Jakarta: Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Eko menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus mafia tanah
 
"Sudah hadir dan sedang pemeriksaan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Januari 2021. 
 
Baca: Kadishub Depok Diperiksa Sebagai Tersangka Mafia Tanah Hari Ini

Namun, Andi tidak mengetahui pasti waktu kedatangan Eko karena tengah bertugas. Medcom.id juga tidak mengetahui kedatangan Eko. Tersangka mafia tanah itu tak terpantau meski telah ditunggu sedari pagi. 
 
Penyidik telah memeriksa anggota DPRD Depok Nurdin Al-Ardisoma alias Jojon terkait kasus ini. Wakil rakyat yang juga menjadi tersangka mafia tanah itu diperiksa pada Senin, 10 Januari 2022. 
 
Polisi juga telah memeriksa tersangka dari pihak swasta, Hanafi pada Kamis, 6 Januari 2022. Sedangkan, tersangka lainnya selaku mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit Burhanudin Abu Bakar belum diperiksa lantaran tidak memenuhi panggilan pada Senin, 3 Januari 2022 dengan alasan sakit.
 
Keempatnya ditetapkan tersangka pada awal Januari 2022. Perkara ini dimulai dari dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat Hanafi dan Burhanudin. Tindakan tersebut dibantu Eko yang sempat menjabat sebagai camat Sawangan.
 
Selanjutnya, Burhanuddin menggunakan surat yang diduga palsu itu sebagai dokumen permohonan penyerahan sebidang tanah milik korban ES kepada Pemerintah Kota Depok. Tanah diperuntukkan sebagai tempat pemakaman umum (TPU).
 
"Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh korban ES," jelas Andi.
 
Kemudian, tanah tersebut digunakan Burhanudin sebagai persyaratan penerbitan izin menderikan bangunan (IMB) atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit. Kasus ini merupakan pengusutan laporan korban Mayor Jenderal AD (Purn) Emack Syadzily diwakili kuasa hukumnya.
 
Korban itu merupakan mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Laporannya teregistrasi dengan nomor polisi: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020.
 
Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, penipuan dan/atau penggelapan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan