Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka dugaan rasuah pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada 2011, Adi Wibowo. Penahanan Adi sempat dibantarkan karena sakit.
"(Ditahan) selama 20 hari pertama terhitung mulai 11 Januari 2022 sampai dengan 30 Januari 2022," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Januari 2022.
Ghufron mengatakan Adi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Dia bakal menjalani isolasi mandiri sebelum ditahan.
"Untuk mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan Rutan KPK dimaksud," ujar Ghufron.
Baca: Aliran Duit Haram Proyek Kampus IPDN Diselisik
Dalam kasus ini, Adi diduga bersekongkol dengan mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jucom, dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko. Ketiga orang itu diyakini menggunakan sebagian uangnya untuk kepentingan pribadi.
Ketiga orang itu diyakini membuat negara merugi Rp27 miliar dari nilai kontrak Rp125 miliar. Dudy sudah diadili dalam kasus ini, sedangkan Dono sudah ditahan pada November 2021.
Adi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menahan tersangka dugaan
rasuah pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (
IPDN) pada 2011, Adi Wibowo. Penahanan Adi sempat dibantarkan karena sakit.
"(Ditahan) selama 20 hari pertama terhitung mulai 11 Januari 2022 sampai dengan 30 Januari 2022," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Januari 2022.
Ghufron mengatakan Adi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Dia bakal menjalani isolasi mandiri sebelum ditahan.
"Untuk mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan Rutan KPK dimaksud," ujar Ghufron.
Baca:
Aliran Duit Haram Proyek Kampus IPDN Diselisik
Dalam kasus ini, Adi diduga bersekongkol dengan mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jucom, dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko. Ketiga orang itu diyakini menggunakan sebagian uangnya untuk kepentingan pribadi.
Ketiga orang itu diyakini membuat negara merugi Rp27 miliar dari nilai kontrak Rp125 miliar. Dudy sudah diadili dalam kasus ini, sedangkan Dono sudah ditahan pada November 2021.
Adi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)