Ilustrasi KPK/Medcom.id/Candra.
Ilustrasi KPK/Medcom.id/Candra.

Aliran Duit Haram Proyek Kampus IPDN Diselisik

Fachri Audhia Hafiez • 31 Desember 2021 15:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang ke pihak-pihak di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam dugaan korupsi pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi Utara, pada 2011. Informasi ini diulik dari sejumlah saksi.
 
Para saksi itu yakni seorang aparatur sipil negara (ASN) M Rizal, pegawai PT Waskita Karya) Anjar Kuswijanarko, dan eks pegawai PT Waskita Karya Tukijo MM. Ketiga saksi diperiksa untuk tersangka Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko.
 
Baca: KPK Panggil Eks Sekjen Kemendagri Terkait Korupsi Pembangunan Kampus IPDN

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk beberapa pihak di Kemendagri," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 31 Desember 2021.
 
Ketiga saksi juga dikonfirmasi mengenai berbagai dokumen pengadaan dalam proyek pembangunan gedung kampus IPDN. Namun, Ali belum mengungkap secara rinci dokumen-dokumen tersebut.
 
KPK menahan Dono Purwoko pada 10 November 2021. Dono sudah dijadikan sebagai tersangka sejak 2018. Dalam kasus ini, dia diduga ikut serta dalam perencanaan korupsi proyek pembangunan kasus IPDN pada 2010.
 
Kasus Dono berkaitan dengan perkara mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kemendagri Dudy Jocom dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo. Ketiganya mengeruk uang negara dalam proyek itu untuk kepentingan pribadi. 
 
Dudy saat ini menjalani masa hukuman. Sementara itu, Adi belum ditahan dengan alasan sakit. Ketiga orang itu diyakini membuat negara merugi Rp19,7 miliar dari nilai kontrak Rp124 miliar.
 
Atas perbuatannya, Dono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan